Kamis, 4 Juni 2026

Oknum Kades di 'Jual' Jabatan Sekdes Rp 470 Juta, Kini Ditahan Polisi

Oknum Kades di Demak Provinsi Jawa Tengah berinisial Ms ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami

SERAMBINEWS.COM, DEMAK - Oknum Kades di Demak Provinsi Jawa Tengah berinisial Ms ditetapkan sebagai tersangka kasus  penipuan dan penggelapan.

Ia kini ditahan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan Ms ditahan setelah membujuk korbannya bernama Wulandari untuk dijadikan sekertaris desa dengan syarat memberikan sejumlah uang.

 "Hal ini terjadi dari September 2021 hingga Desember 2021," ujarnya, saat dihubungi melalui whatsapp, Minggu (27/3/2022).

Menurutnya, tersangka meminta uang ke korbannya sebesar Rp 470 juta namun setelah diserahkan uang tersebut korban tidak menjadi Sekertaris Desa.

"Kasus ini dilaporkan oleh Sarmun yang merupakan ayah korban," tutur dia.

Ia menuturkan tersangka ditahan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng sejak 21 Marer 2022 dan tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Orang tua korban, Sarmun menuturkan saat itu Kades Guntur menjanjikan anaknya bernama Wulandari  menjadi Sekertaris Desa dengan syarat membayar uang  Rp 470 juta pada tahun 2021. 

  
Namun pada kenyataannya anaknya tersebut tidak jadi perangkat desa Sidoharjo.

Uang yang telah disetorkan kepala desa tidak dikembalikan.

"Uang yang diserahkan Rp 150 juta tiga kali dan dua kali transfer Rp 10 juta ke rekening yang bersangkutan," ujar dia, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Tim Pekat Ringkus Bandar Sabu di Lawe Sarap Agara, BB 25,76 Gram Sabu-sabu Diduga Milik Oknum Kades

Baca juga: Upah 6 Bulan belum Dibayar, 5 Pemuda Gegarang Aceh Tengah Sita Aset Desa, Begini Tanggapan Kades

Menurutnya, kades tersebut tiga kali mengambil uang tunai Rp 150 juta langsung di rumahnya di Desa Gaji Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan dalam kurun waktu satu bulan pada Oktober 2021.


Bulan November 2021 ia dua kali mentransfer ke rekening kades tersebut dengan nominal Rp 10 Juta.

"Dia (Kades) telah janji akan mengembalikan uang hingga bulan Januari 2022.

Namun pada kenyataan hingga saat ini belum dikembalikan dan tidak ada komunikasi akhirnya saya melaporkan ke Polda Jateng," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved