Breaking News

Berita Kutaraja

Tragis! Gadis Belia Dirudapaksa Tiga Remaja, Sekali di Bengkel, Sekali Lagi di Laundry

Parahnya, usai merenggut kegadisan teman wanitanya, MY malah tega mengumpan gadis muda itu kepada dua kawannya.

Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Tiga pemuda asal Aceh Besar ditangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa gadis di bawah umur pada Selasa (23/3/2022) dini hari. 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Nasib tragis dialami seorang gadis belia berusia 15 tahun.

Kegadisan anak di bawah umur ini dirampas secara paksa oleh teman prianya yang juga masih berusia remaja berinisial MY (17). 

Parahnya, usai merenggut kegadisan teman wanitanya, MY malah tega mengumpan gadis muda itu kepada dua kawannya.

Praktis, malam itu menjadi ‘neraka’ bagi sang gadis karena digilir tiga pria, yang salah satunya justru teman prianya.

Demikian sepenggal cerita dari kasus pemerkosaan yang diungkap personel jajaran Polresta Banda Aceh.

Dalam kasus ini, tiga pemuda asal Aceh Besar diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro, Polresta Banda Aceh atas kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung di Simeulue Diancam Hukuman 200 Bulan Penjara

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, korban yang masih di bawah umur itu diperkosa oleh MY (17), warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar pada Selasa (23/3/2022) dini hari.

Peristiwa itu terjadi di bengkel sepeda motor serta usaha laundry di Aceh Besar, saat korban diserahkan oleh MY kepada dua rekannya.

Kedua tersangka itu, yakni YA (18), dan FJH (17), yang juga tercatat warga Aceh Besar.

Kini ketiganya mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh, setelah kasusnya ditangani Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.

Kompol Ryan mengatakan, YA, pelaku dewasa dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Sementara MY dan FJH, dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga: Mahkamah Gelar Sidang Perdana Kasus Pemerkosaan Anak Kandung, Kejari Urus Tiga JPU

Kasat Reskrim menjelaskan, pemerkosaan itu bermula pada Senin (21/3/2022) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku MY menjemput korban di rumahnya. 

Lalu, kedua muda-mudi ini pergi menggunakan sepeda motor menuju ke Pantai Alue Naga, Banda Aceh

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved