Berita Aceh Utara
Ulama Berkumpul di Tanah Luas, Bahas Persoalan Umat
Sejumlah ulama di Aceh Utara melakukan pertemuan di Masjid An Nur Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Minggu
LHOKSUKON - Sejumlah ulama di Aceh Utara melakukan pertemuan di Masjid An Nur Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Minggu (27/3/2022) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan dalam rangka melakukan muzakarah terkait berbagai persoalan umat jelang bulan suci Ramadhan.
Ketua Panitia Drs Tgk H Hamdani A Jalil, MA didampingi Sekretaris Tgk Bakhtiar SE, kepada Serambi, Minggu (26/3/2022) kepada Serambi mengatakan, muzakarah ini akan diisi oleh lima ulama ternama di Aceh.
"Persoalan yang dibahas dalam muzakarah ini sangat penting, karena berkaitan dengan persoalan yang ditemui dalam kehidupan sehari- hari," ujar Hamdani.
Adapun ulama yang hadir yaitu Tgk H Ab dul Manan (Abu Manan Blangjruen) yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Tgk Zainuddin (Abi Bayu), Tgk HM Jafar (Abi Jafar Lueng Angen), Tgk Nurdin (Abati Buloh) dan Tgk HM Sufi (Abi Sufi Paloh Gadeng).
Dalam muzakarah ini, masing- masing ulama akan menyampaikan pemikirannya terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat beserta hukumnya.
Seperti Tgk Zainuddin (Abi Bayu) akan membahas tentang hukum jual beli online, jual beli melalui leasing, jual beli melalui angsuran, hukum jual beli tanpa ijab kabul, serta hukum menggunakan uang dan barang dari hasil jual beli tersebut.
Sementara Tgk HM Jafar (Abi Jafar Lueng Angen) akan membahas tentang puasa yang meliputi ukuran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan.
Baca juga: Ini Masalah yang Dibahas Dalam Muzakarah Ulama di Masjid An Nur Tanah Luas Aceh Utara
Baca juga: Ribuan Santri dan Ulama Bogor Sambut Achmad Yasier dan Dato’ Seri Iwan DP
Hukum seseorang telah mengeluarkan zakat fitrah pada satu tempat (balad), kemudian pada malam hari raya berada di tempat lain.
Abi Jafar juga membahas hukum mengeluarkan zakat fitrah kepada anak yang sudah dewasa tanpa meminta izin.
Selanjutnya hukum mengeluarkan zakat fitrah bukan di tempat domisili dan memberikan zakat kepada orang yang tidak berada di tempat tersebut pada malam hari raya.
"Juga pembahasan bagaimanakah hukum menggabungkan niat puasa wajib (puasa qadha) dengan puasa sunat?" ungkap Ketua Panitia Tgk H Hamdani A Jalil.
Sedangkan Tgk Nurdin (Ababti Buloh) akan membahas tentang zakat dan Tgk HM Sufi (Abi Sufi Paloh Gadeng) akan membahas tentang nikah seperti hukum wakilah nikah melalui telepon, video call, SMS, email dan surat.
"Termasuk, bagaimanakah apabila terjadi beda pendapat isteri dan suami pada ucapan talak," tambah Tgk Hamdani.
Terbuka untuk Umum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/muzakarah-ulama-di-masjid-an-nur-tanah-luas-aceh-utara.jpg)