Berita Banda Aceh
Polda Aceh Musnahkan 357,9 Kg Sabu-sabu dan 206.638 Butir Ekstasi, Kapolda Ajak Perangi Narkoba
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam sambutannya mengatakan, dalam kurun waktu dua bulan, yaitu Januari-Februari 2022 ratusan kilogram narkotika
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam sambutannya mengatakan, dalam kurun waktu dua bulan, yaitu Januari-Februari 2022 ratusan kilogram narkotika berhasil diamankan, yaitu berupa sabu 357,9 kg, ekstasi 206.638 butir, pil happy five 19.859 butir, dengan delapan orang tersangka.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan, dalam kasus yang berhasil diungkap Ditnarkoba Polda Aceh pada Januari hingga Februari 2022.
Pemusnahan barang haram itu dilakukan oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar didampingi sejumlah pejabat tinggi TNI Polri, Bea Cukai, ulama, dan unsur pemerintah lainnya di Mapolda Aceh, Selasa (29/3/2022).
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam sambutannya mengatakan, dalam kurun waktu dua bulan, yaitu Januari-Februari 2022 ratusan kilogram narkotika berhasil diamankan, yaitu berupa sabu 357,9 kg, ekstasi 206.638 butir, pil happy five 19.859 butir, dengan delapan orang tersangka.
Pemusnahan ini, katanya, merupakan bentuk keseriusan dan transparansi Polri terhadap publik sebagaimana diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari jumlah barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut, Kapolda mengklaim berhasil menyelamatkan generasi emas sebanyak 2.016.242 orang.
"Keberhasilan yang sudah kita capai ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba dan upaya menyelamatkan generasi bangsa," ujarnya.
Baca juga: VIDEO Polres Bireuen Musnahkan Sabu dan Ganja dari Tujuh Tersangka
"Kita tidak akan berhenti dan kendor. Kita akan meningkatkan intensitas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba baik dalam bentuk operasi kepolisian rutin, maupun operasi kepolisian khusus gabungan yang melibatkan istansi terkait dan penegak hukum internasional termasuk intelijen guna mengantisipasi pergerakan drug trans nasional," tambahnya.
Kapolda mengatakan, salah satu ancaman terbesar abad ini yang berpotensi merusak generasi penerus adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif.
Perubahan perilaku masyarakat dalam segala aspek baik gaya hidup maupun kebutuhan ekonomi, menjadi faktor terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Hal itu akan terus berkembang dengan jenis dan modus operandi yang baru.
"Perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara dengan seluruh elemen masyarakat dengan bahu-membahu melakukan penguatan daya tangkal dan cegah peredaran narkoba di tengah masyarakat," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar saat pemusnahan barang bukti narkotika itu.
Mantan Kapuslabfor Polri itu juga mengatakan, selain upaya penindakan hukum perlu juga diperlukan edukasi yang berkesinambungan serta sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba melalui kerja sama dengan seluruh stake holder terkait, lembaga pendidikan, ulama, tokoh agama, cendikiawan, dan tokoh pemuda secara komprehensif.
Ahmad Haydar menjelaskan, semua pihak harus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui peningkatan kepekaan dan imunitas sosiologis dalam berbagai strata sosial yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.(*)
Baca juga: Kejari Bener Meriah Musnahkan 5 Kg Ganja dan 27,06 Gram Sabu