Tertib Lalulintas
Polres Abdya Tekan Angka Pelanggaran Lalulintas
Di tahun 2021, sebutnya, pihaknya hanya menangani 51 kasus pelanggaran lalulintas dan berbanding jauh dengan tahun 2020 yang mencapai 90 kasus.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Satlantas Polres Aceh Barat Daya (Abdya) terus berupaya menekan angka pelanggaran lalulintas.
Hal itu disampaikan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Lantas Ipda Muh Berny STrK kepada wartawan, Selasa (29/3/2022) usai melaksanakan kegiatan rutin penertiban kendaraan di jalan Iskandar Muda Blangpidie.
Menurut Ipda Muh Berny, sepanjang tahun 2021 terjadi penurunan angka pelanggaran lalulintas di Abdya, jika dibandingkan dengan tahun 2020.
Di tahun 2021, sebutnya, pihaknya hanya menangani 51 kasus pelanggaran lalulintas dan berbanding jauh dengan tahun 2020 yang mencapai 90 kasus.
• Polres Abdya Pantau Minyak Goreng ke Sejumlah Swalayan dan Pasar Tradisional
“Tahun 2022 ini, terus diupayakan penurunannya. Jika pengguna jalan tertib dalam berlalulintas, dengan sendirinya angka pelanggaran lalulintas akan menurun,” ujarnya.
Sejauh ini, katanya, tingkat kesadaran masyarakat dalam tertib berlalulintas masih sangat kurang. Namun, upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna jalan terus dilakukan melalui kegiatan sosialisasi ke lingkungan masyarakat, sekolah, sosialisasi melalui kegiatan patroli, spanduk berisi himbauan dan kegiatan lainnya.
Dia tambahkan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas, kita tidak hanya fokus terhadap kelengkapan surat-surat serta atribut kelengkapan lainnya saat berkendara.
Namun, juga fokus kepada pelanggaran lainnya seperti, menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, melawan arus termasuk melanggar rambu-rambu lalulintas serta berkendara melebihi batas kecepatan tinggi termasuk pelaku balap liar.
“Sejumlah pelanggaran inilah yang terus diupayakan penanganannya, baik berupa sosialisasi ataupun menindak langsung pengendara,” cetusnya.
• Polres Abdya Amankan Tiga Pelaku Pembunuh Harimau Sumatera
Kecenderunganya, ujarnya, pengendara baru akan tertib apabila ada petugas, jika tidak ada maka masih banyak pengguna jalan yang melanggar aturan.
Pola pikir seperti ini yang sedikit demi sedikit terus dirubah, menjadi pengendara yang sadar akan ketertiban, serta menjadi pelopor keselamatan berlalulintas
“Tingkat kesadaran masyarakat Abdya dalam menjalankan tertib berlalulintas masih sangat rendah. Sehingga perlu upaya optimal dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna jalan, agar tingkat pelanggaran semakin berkurang di tahun 2022 ini,” paparnya.
Yang perlu menjadi perhatian serius, sebutnya, yaitu tentang pelangaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan berkendara terutama yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian materil.
Dalam menjalankan tugas, pihaknya sangat sering dihadapkan dengan pengendara yang melawan arus, terobos traffic light, tidak menggunakan helm, sabuk pengaman dan sebagainya, serta berboncengan dengan sepeda motor lebih dari dua orang. Kondisi itu sangat mengkhawatirkan jika hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti kecelakaan lalulintas.