Berita Lhokseumawe
Samsat Lhokseumawe Razia Administrasi Kenderaan Bermotor, Pemutihan Pajak Barakhir 31 Maret 2022
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui UPTD Wilayah Lhokseumawe melakukan kegiatan razia penertiban adminitrasi kenderaan bermotor
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui UPTD Wilayah Lhokseumawe melakukan kegiatan razia penertiban adminitrasi kenderaan bermotor di tiga lokasi yang berbeda.
Yaitu di depan Terminal Bus, Taman Riyadah, dam Jalan Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam mebayar pajak kenderaan bermotor yang sudah mati masa berlakunya.
Razia tersebut melibatkan, pihak Dishub, Polisi Lalu Lintas, Polisi Militer, dan petugas Samsat setempat.
Dimana sebelumnya, pihak BPKA Aceh melalui UPTD Wilayah V Lhokseumawe menyebutkan sejumlah 5.291 unit kendaraan di Kota Lhokseumawe sudah memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan sampai dengan saat ini.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Pergub Aceh No. 47 tahun 2022 yang masa berlakunya sampai dengan berakhir pada 31 Maret 2022.
Baca juga: Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 6 Hari Lagi
Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), UPTD Wilayah V Lhokseumawe Chaidir, mengatakan untuk hari ini razia yang dilegar sebanyak 30 kendaraan yang di tilang.
“Ini tentu masih banyak warga yang belum memanfaatkan waktu untuk membayar atau menikmati program pemutihan denda pajak kendaraan,” sebut Chaidir.
Ia menricikan 9 unit roda dua dan 24 unit roda empat terjaring razia sehingga didata dan di imbau untuk segara melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat jempol.
“Alhamdulillah hasil razia tadi ada 8 kendaraan dengan rincian roda dua sejumlah 3 unit dan roda empat sejumlah 5 unit langsung membayar pajak dilokasi dengan system Samsat Jempol,” urainya.
Kemudiaan tambahnya, untuk titik tentatif bisa berubah titik lokasi menurut keadaan keramaian jalan saat jam kerja dan istirahat.
Baca juga: Tubuh Wanita Diraba Tengah Malam, Mengira Tangan Suaminya, Syok Saat Tahu Sosok Ini
Lalu bagi kenderaan dinas yang tidak mebayar pajak makan ada tindakan tertentu, mulai dari pendataan, dicatat, kemudian disuruh membayar jika tidak maka akan dilakukan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita terus sosialisasi layanan Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT), dengan rangkaian kegiatan program SAMSAT JEMPOL hadir di 126 Lokasi di kawasan Kota Lhokseumawe,” pungkasnya.
Ribuan Kendaraan Manfaatkan Pemutihan
Hingga sabtu (26/3/2022), sebanyak 5.291 unit kendaraan di Kota Lhokseumawe sudah memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan.
Program ini akan berakhir pada 31 Maret 2022.
Kepala UPTD Wilayah V Lhokseumawe Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Chaidir SE MM mengungkapkan, Samsat Lhokseumawe terus-menerus mensosialisakan kepada masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak tersebut.
"Banyak kemudahan yang didapatkan oleh masyarakat terhadap program relaksasi pajak kendaraan ini, masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan lebih dari 5 tahun cukup membayar pokok pajak kendaraan selama 4 tahun saja dan tanpa ada denda," jelas Chaidir, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: VIDEO Viral Kisah Wanita Dapat Hadiah Umrah Berkat Tulus Merawat Sang Ibu yang Sakit
Begitu juga untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tambahnya, juga digratiskan.
"Ayo masyarakat Lhokseumawe manfaatkan program pemutihan ini dengan datang ke Samsat terdekat," ujarnya.
Untuk meningkatkan minat masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Samsat melakukan terobosan dengan nama Samsat JemPol (Jemput Pajak Online) dengan cara turun langsung ke masyarakat.
Sampai dengan saat ini, tambahnya, Samsat JemPol sudah melakukan layanan di 27 lokasi layanan yaitu, di 4 kecamatan, 13 kantor keuchik, 4 SMA dan 6 dinas/ SKPK dari target kunjungan ke 126 lokasi yang direncanakan dalam wilayah Kota Lhokseumawe pada tahun 2022.\
"Jadi masyarakat dimudahkan untuk membayar pajak kendaraan.
Kita ingin mengubah pandangan masyarakat dengan melihat langsung proses layanan pembayaran dan print nota pajak di lokasi langsung selesai dengan waktu singkat cukup 2 menit," katanya.
Akan Berlakukan Razia
Selain melakukan upaya persuasif seperti sosialisasi, imbauan membayar pajak kendaraan bermotor dan jemput pajak, Samsat Lhokseumawe juga akan melakukan penindakan dengan menggelar razia gabungan.
Razia yang melibatkan personel POM, polisi dan perhubungan tersebut akan dilakukan pada akhir Maret untuk menjaring kendaraankendaraan yang belum tertib membayar pajak.(*)