Berita Banda Aceh

Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 6 Hari Lagi

Masa pemutihan pajak kendaraan akan berakhir 31 Maret 2022, yang berarti sekitar enam hari lagi

Editor: bakri
For Serambinews.com
Suasana pelayanan salah satu Kantor Samsat di Aceh. 

BANDA ACEH - Masa pemutihan pajak kendaraan akan berakhir 31 Maret 2022, yang berarti sekitar enam hari lagi.

Oleh karena itu, masyarakat Aceh diharapkan bisa memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Untuk diketahui, dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, Pemerintah Aceh menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, menghapus denda, bebas dari pajak progresif, dan cukup membayar 4 tahun bagi yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di atas 4 tahun.

“Kita mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang tersisa ini, karena program pemutihan tidak dilakukan setiap saat,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Azhari SE MSi, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Saumi Elfiza SE, kepada Serambi, Jumat (25/3/2022).

Sejumlah pemilik kendaraan menunggu antrean membayar pajak di Kantor Samsat Banda Aceh, termasuk pemutihan denda PKB pada Januari 2022.
Sejumlah pemilik kendaraan menunggu antrean membayar pajak di Kantor Samsat Banda Aceh, termasuk pemutihan denda PKB pada Januari 2022. (For: Serambinews.com)

Saumi juga membenarkan hal itu.

Dia mengatakan, pelaksanaan program pemutihan kendaraan sangat tergantung pada kondisi ekonomi dan minat masyarakat.

Biasanya, program pemutihan pajak dilakukan disaat kondisi ekonomi masyarakat sedang lesu, seperti saat ini yang masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Untuk itulah, Pemerintah Aceh kemudian melaksanakan program pemutihan sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.

Saumi berharap, program ini benar-benar bisa dimanfaatkan masyarakat.

Karena selain diberikan kemudahan dalam pembayaran, juga demi kenyamanan masyarakat saat berkendara di jalan raya.

Baca juga: Masa Pemutihan Tinggal 6 Hari Lagi, Segera Kunjungi Kantor Samsat Terdekat, Jangan Sampai Lewat!

Baca juga: Warga Bireuen Padati Kantor Samsat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Saumi menyebutkan, program pemutihan ini telah berjalan dari 1 Desember 2021 atau sejak empat bulan lalu.

Sampai dengan 23 Maret 2022 kemarin, dia menyebutkan, sudah 37.202 unit kendaraan (dari berbagai jenis) yang melakukan pemutihan.

Terbanyak di Kota Lhokseumawe, mencapai 5.110 unit, disusul Kota Banda Aceh sebanyak 4.178 unit, kemudian Kabupaten Bireuen 3.573 unit, Aceh Besar 2.535 unit, Kota Langsa 2.367 unit, dan Kabupaten Pidie, 2.190 unit.

Dari 37.202 unit kendaraan itu, total pendapatan yang masuk sebesar Rp 398 miliar.

Dari jumlah tersebut, penerimaan ke daerah disebutkan sebesar Rp 251 miliar, karena sebesar Rp 147,2 miliar lagi merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved