Benarkah Mantan Menkes Terawan Tak Punya Izin Praktek di Solo? Ini Kata IDI

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Solo dr. M. Eko Irawanto Sp. KK, mengatakan Terawan tidaklah memiliki surat izin praktek (SIP) di Kota Bengawan.

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada wartawan menjelang kedatangan WNI dari natuna di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020). 

SERAMBINEWS.COM, SOLO - Nama mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto kembali bergaung setelah sekian lama tak terdengar. 

Rekomendasi pemecatan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi alasannya. 

Kini, muncul perdebatan mengenai Terawan yang masih 'berpraktek' di Kota Solo

Sebab metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau terapi 'cuci otak' yang diperkenalkan Terawan masih beroperasi di Rumah Sakit TNI (RST) Slamet Riyadi alias RS DKT Solo, Jawa Tengah.

Namun, fakta yang ditemukan TribunSolo.com sedikit berbeda. 

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Solo dr. M. Eko Irawanto Sp. KK, mengatakan Terawan tidaklah memiliki surat izin praktek (SIP) di Kota Bengawan. 

"Prinsipnya (kalau) beliau praktek disini harus minta izin, minta rekomendasi IDI di Solo, terus kita ajukan rekomendasinya ke Dinas Kesehatan Kota terus surat izin keluar," ujar Eko, kepada TribunSolo.com, Selasa (29/3/2022). 

"Tapi memang kembali lagi proses pengurusan surat izin praktek (Terawan) belum selesai," tambahnya. 

Baca juga: Akui Sudah Pelajari Putusan dengan Seksama, Pimpinan DPR Sebut Pemecatan Dokter Terawan Tidak Sah

Baca juga: Menkes Janji Mediasi Polemik IDI-Terawan, Rahmad Handoyo : Momentum Amandemen UU Kedokteran

 
Eko menjelaskan ada syarat yang belum dipenuhi oleh Terawan

Ketika semua syarat sudah dilengkapi, IDI Solo bakal mengajukan rekomendasi kepada DKK Solo. Nantinya DKK lah yang mengeluarkan SIP. 

Hal itu menyebabkan IDI Solo sampai saat ini belum bisa memproses rekomendasi SIP yang bersangkutan. 

Adapun syarat yang belum dilengkapi oleh Terawan adalah surat tanda registrasi (STR).

Setiap dokter, kata Eko, selalu memperbarui STR-nya lima tahun sekali. 

Dia mengibaratkan layaknya Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara motor. Hanya saja STR harus dimiliki dokter untuk praktek. 

"Itu yang belum dilengkapi itu namanya STR, itu kayak semacam SIM lima tahunan dokter," kata Eko. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved