Benarkah Mantan Menkes Terawan Tak Punya Izin Praktek di Solo? Ini Kata IDI
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Solo dr. M. Eko Irawanto Sp. KK, mengatakan Terawan tidaklah memiliki surat izin praktek (SIP) di Kota Bengawan.
"Jadi dokter harus mempunyai STR itu untuk praktek. Lima tahun sekali kita memperbarui STR itu," terangnya.
Ketika disinggung sejak kapan Terawan mengurus SIP itu, Eko menuturkan bahwa data-data itu ada dalam database IDI Solo. Hanya saja butuh waktu untuk mencarinya.
"Semua datanya ada, termasuk dia mau buka izin praktek dimana, misal di rumah sakit apa. Tapi butuh waktu carinya," pungkasnya. (*)
Baca juga: Nasib Tukang Ojek yang Lapor Polisi karena Ditipu saat Beli Ganja Dapat Rumput, Sempat Ditertawakan
Baca juga: VIDEO - Lapor Polisi Malah Ditangkap, Karena Ditipu Saat Beli Ganja
Baca juga: Bardan Sahidi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Muzakarah Burni Bius Baru Aceh Tengah
Tribunnews.com: Mantan Menkes Terawan Tak Punya Izin Praktek di Solo, IDI Solo : Belum Melengkapi STR