Momen Bripka Rohmat Sopir Pelindas Affan Menangis dan Memukul Dada di Sidang: Jiwa Kami Tribrata!
Ia dijatuhi sanksi etik berupa kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
SERAMBINEWS.COM - Bripka Rohmat menangis ketika menyampaikan curahan hati usai mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (4/9/2025).
Sidang memutuskan bahwa tindakan Rohmat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas, dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ia dijatuhi sanksi etik berupa kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, Rohmat dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri, serta demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.
Usai mendengar putusan, Ketua Sidang Etik Kombes Heri Setiawan memberi kesempatan kepada Rohmat untuk berbicara.
“Izinkan kami mengajukan dan mengizinkan perkenaan kami untuk menyampaikan curahan hati,” kata Rohmat dengan suara bergetar.
“Silakan,” jawab Heri.
Dengan menundukkan kepala, Rohmat mengaku sudah 28 tahun berdinas sebagai anggota Polri tanpa pernah tersandung kasus pidana, sidang disiplin, maupun sidang etik.
“Terima kasih, Yang Mulia. Kami sudah melaksanakan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun. Selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin maupun sidang kode etik,” ujar Rohmat.
Baca juga: Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Nangis Didemosi 7 Tahun: Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa
Ia kemudian menyebut kondisi keluarganya.
Rohmat mengatakan ia memiliki seorang istri dan dua anak. Anak pertamanya sedang kuliah dan anak keduanya memiliki keterbatasan mental.
“Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ucapnya dengan suara parau.
Rohmat pun memohon agar tetap bisa melanjutkan pengabdiannya hingga pensiun.
“Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun.
Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” katanya.
Profil Irjen Ramdani Hidayat, Komandan Korps Brimob Polri, Pernah Pimpin Operasi Khusus di Papua |
![]() |
---|
Terbukti Bersala, Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Bui |
![]() |
---|
Pidatonya Gebrak Meja di Sidang PBB Dipuji Donald Trump, Prabowo: Beliau kan Humoris |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara, Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution |
![]() |
---|
Tanggapi Vonis Mawardi Basyah, Kuasa Hukum Nilai Putusan Hakim tak Cerminkan Prinsip Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.