Berita Banda Aceh

MPU: Hargai Perbedaan Penentuan Ramadhan, Muhammadiyah 2 April, Pengikut Abu Peulekung 31 Maret

Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta kepada segenap masyarakat agar tetap menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Faisal Ali 

BANDA ACEH - Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta kepada segenap masyarakat agar tetap menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan, serta memperhatikan keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan.

Permintaan MPU itu disampaikan dalam Tausiah Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1443 H.

Tausiah yang menetapkan 10 keputusan itu ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali bersama dua Wakil Ketua, Dr Tgk H Muhibbuththabry MAg dan Tgk H Hasbi Albayuni pada 21 Maret 2022.

Pantau Hilal Untuk Menetapkan Awal Ramadhan
Pantau Hilal Untuk Menetapkan Awal Ramadhan (google/net)

Untuk diketahui, Nahdlatul Ulama (NU) hingga kini belum menetapkan tanggal awal puasa Ramadhan 2022.

Sementara Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah, 1443 H, menetapkan 1 Ramadhan 1443 jatuh pada hari Sabtu, 2 April 2022.

Berbeda lagi dengan Tarikat Syattariah di Kabupaten Nagan Raya.

Pengikuti Abu Habib Muda Seunagan atau Abu Peulekung dalam musyawarah pertengahan bulan Syakban lalu telah memutuskan 1 Ramadhan atau awal puasa jatuh pada Kamis, 31 Maret 2022.

"Keputusan musyawarah tengku-tengku dayah tarikat Syattariah memutuskan Kamis awal Ramadhan," kata pemegang amanah Abu Habib Muda Seunagan, Abu Said Kamaruddin, kepada Serambi, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Ada Potensi Beda Awal Ramadhan Pemerintah dan Muhammadiyah

Baca juga: Awal Ramadhan 3 April 2022 Menurut Teori Imkan Rukyat, Berikut Penjelasannya

Dalam musyawarah itu, lanjutnya, juga diputuskan bahwa untuk puasa tahun ini genap selama 30 hari.

"Terhadap penetapan awal Ramadhan sudah kami sampaikan kepada semua pengikut tarikat Syattariah di Aceh," ujar cucu kandung dari Abu Peulekung ini.

Pemerintah sendiri melalui MUI (Majelis Ulama Indonesia) nantinya akan menggelar sidang Isbat pada 1 April 2022 untuk penentuan awal puasa.

Pengumuman hasil pengamatan akan disampaikan langsung oleh Menteri Agama dalam sidang isbat, setelah menerima hasil rukyatul hilal seluruh Indonesia.

Atas dasar perbedaan itulah MPU Aceh meminta masyarakat agar tetap menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan, serta memperhatikan keputusan pemerintah.

“Diminta kepada segenap masyarakat agar tetap menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan, serta memperhatikan keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan,” bunyi salah satu poin dari 10 poin keputusan dalam Tausiah MPU Aceh.

Terkait hal itu, Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali kepada Serambi menjelaskan, perbedaan dalam penentuan awal puasa biasanya berujung pada saling ejek dan perdebatan.

Karena itu, dalam melakukan amalan ibadah puasa, Lem Faisal meminta masyarakat agar menjaga lisan dan jari.

Baca juga: Awal Ramadhan Antara Pemerintah dengan Muhammadiyah Berpotensi Berbeda, Ini Sebabnya

“Sebab seperti diketahui, masyarakat Aceh masih latah dalam bermedia sosial.

Nah, untuk menjaga pahala puasa, masyarakat dianjurkan untuk memperbanyak baca Alquran, shalawat dan zikir serta mempersempit ruang bermedsos,” kata Lem Faisal.

"Bermedsos pada yang penting-penting saja.

Karena sering bermedsos sangat berpotensi menjurus ke hal-hal yang mengurangi pahala, bahkan bisa menghilangkan pahala puasa," tambahnya.

Pimpinan Dayah Mahyal 'Ulum Al-Aziziyah Sibreh, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar ini meminta masyarakat agar senantiasa menjaga ukhuwah dan perbedaan yang terjadi dalam masyarakat.

"Jangan saling menyalahkan, apalagi mengkafirkan satu sama lainnya.

Momentum bulan puasa harus dijadikan sebagai ajang pembersihan diri dan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah," ucap Tgk Faisal Ali.

Balap Liar hingga Bahan Pokok

Tausiah MPU Aceh itu memang memuat berbagai imbauan kepada pemerintah dan masyarakat, dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan berjalan dengan tenang dan aman.

MPU mengeluarkan tausiah setelah mencermati kondisi kehidupan masyarakat yang semakin membaik, aman, nyaman, dan kondusif.

Selain itu, kehidupan keagamaan masyarakat dan syiarnya juga mulai normal dan kembali bergairah setelah sebelumnya berhadapan dengan wabah Covid-19.

Dalam tausiah itu, selain tentang imbauan menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan, MPU Aceh juga menyinggung tentang penyediaan daging meugang, balapan liar, hingga penyediaan bahan pokok dengan harga yang terjangkau.

“Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta pihak terkait untuk memperhatikan penyediaan daging dan penyembelihan hewan meugang yang sesuai dengan syariat Islam,” bunyi salah satu poin tausiah tersebut.

Kepada Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota juga diimbau untuk menertibkan aktivitas masyarakat agar sesuai ketentuan syariat Islam dan adat Aceh, terutama mulai waktu berbuka puasa sampai dengan selesai shalat Tarawih, seperti berjualan di badan jalan, perparkiran yang tidak teratur, serta balapan liar.

Poin terakhir, MPU Aceh menyinggung tentang ketersediaan bahan kebutuhan pokok selama bulan Ramadhan.

“Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjamin tersedianya bahan kebutuhan pokok masyarakat yang baik dan halal dengan harga yang terjangkau,” bunyi point tausiah tersebut. (mas/riz/yos)

10 Keputusan Tausiah MPU Aceh

- Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan penyambutan Ramadhan yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan adat Aceh.

- Diminta kepada masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan penyambutan Ramadhan yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan adat Aceh.

- Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta pihak terkait untuk memperhatikan penyediaan daging dan penyembelihan hewan meugang yang sesuai dengan syariat Islam.

- Diminta kepada segenap masyarakat agar tetap menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan serta memperhatikan keputusan Pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan.

- Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta semua pihak untuk menjaga situasi dan kondisi yang aman dan kondusif agar masyarakat nyaman dan tenang dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.

- Diminta kepada segenap masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan agama, pengamalan, syiar, silaturahmi, dan kepedulian kepada sesama.

- Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menertibkan aktivitas masyarakat agar sesuai ketentuan syariat Islam dan adat Aceh, terutama mulai waktu berbuka puasa sampai dengan selesai shalat tarawih, seperti berjualan di badan jalan, perparkiran yang tidak teratur serta balapan liar.

- Diminta kepada segenap masyarakat untuk melaksanakan aktivitas ibadah Ramadhan dengan ikhlas dan khusyu' seperti shalat berjamaah, tarawih, dan witir.

- Diminta kepada segenap masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan-ketentuan syariat Islam dan adat Aceh dalam pelaksanaan aktivitas ibadah Ramadhan dan lainnya.

- Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjamin tersedianya bahan kebutuhan pokok masyarakat yang baik dan halal dengan harga yang terjangkau.

Baca juga: Secara Teori Imkan Rukyat, Awal Ramadhan 3 April 2022, Ini Penjelasannya

Baca juga: Penetapan Awal Ramadhan Berbeda, Ada Warung Masih Buka, Sebagian Warga Abdya Mulai Tarawih Malam Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved