Gagalkan Penyelundupan

Petugas Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Ganja Dalam 34 Dus dari Medan Menuju Jakarta

Penyelundupan 48 kilogram ganja menggunakan truk ekspedisi dari Medan, Sumatera Utara, berhasil digagalkan oleh....

Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI/IST
ILUSTRASI ganja. Petugas Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Ganja Dalam 34 Dus dari Medan Menuju Jakarta. 

SERAMBINEWS.COM - Penyelundupan 48 kilogram ganja menggunakan truk ekspedisi dari Medan, Sumatera Utara, berhasil digagalkan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengungkapkan petugas mengamankan sopir berinisial RG dan kernet berinisial I sebagai tersangka saat melakukan proses bongkar muat.

Fanani menyebutkan, 48 kilogram ganja itu dikemas dalam 34 dus bungkus rokok dan dilapisi karung putih.

Ganja itu berasal dari Medan, Sumatera Utara dikirim menuju Jakarta.

"Ganja tersebut diselundupkan bersama barang ekspedisi dari Medan, Sumatera Utara. Kita sita satu truk berisi ganja kering di jalur darat," kata Fanani, Rabu (30/3/2022).

Para pelaku mengirim 48 kilogram ganja dengan menggunakan truk layaknya paket ekspedisi itu dengan tujuan mengelabui petugas saat proses pengiriman saat berada di Jakarta.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengungkapkan paket ganja yang dikemas dengan sedemikian rupa tersebut milik seorang tersangka yang kini buron dan masih dalam pengejaran.

"Kita akan mengembangkan dari mana asal usul ganja ini. Kita sudah tahu lokasinya dan tim sudah siap berangkat, tinggal menunggu jadwal keberangkatan dari anggota kita," ujarnya.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Gunarto menambahkan kedua tersangka diduga terlibat dalam jaringan antarpulau untuk mengirimkan barang haram tersebut.

"Ada jaringannya, jaringan antar pulau di Indonesia. Kedua tersangka mengirim barang haram jenis ganja karena ada pesanan," katanya.

Barang bukti yang diamankan yakni paket ganja seberat 48 kilogram, truk box berpelat BK 9033 BE yang digunakan untuk mengangkut paket ganja tersebut serta ponsel dan satu STNK.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Subsider Pasal 111 UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar.

"Satu DPO sedang kita kejar karena tidak berada di Jakarta. Kami mohon doanya semoga segera tertangkap," ungkapnya.(Junianto Hamonangan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polisi Gagalkan Pengiriman 48 Kg Ganja dari Medan Menuju Jakarta: Dikemas Dalam 34 Dus Bungkus Rokok"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved