Resmi diganti, Pemerintah Tetapkan Pertalite Sebagai BBM Khusus Penugasan, Bukan Lagi Premium
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan bensin dengan merek dagang Pertalite menjadi jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
Dalam Surat Keputusan tersebut, disampaikan bahwa bensin RON 90 atau Pertalite ditetapkan menjadi BBM Khusus Penugasan, menggantikan bensin RON 88 atau Premium.
Hal ini juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/3/2022) siang, yang juga dihadiri oleh Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas serta PT Pertamina (Persero).
"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," ujar Tutuka seperti dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Pertalite Jadi BBM Khusus Gantikan Premium
Baca juga: Premium dan Pertalite Akan Dihapus Tahun 2022, Apakah Harga Pertamax Bakal Naik?
Sejalan dengan penetapan Pertalite sebagai JBKP, pemerintah juga menentukan kuota penyaluran BBM jenis Pertalite.
Disampaikan Tutuka, untuk tahun ini, kuota Pertalite ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter (Kl).
Sementara itu, realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 tercatat sebesar 4,258 juta kilo liter.
Realisasi itu, kata Tutuka, 18,5 persen melebihi kuota yang ditetapkan hingga bulan Februari secara year to date.
"Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15% dari kuota normal," ujar Tutuka.
Baca juga: Harga Pertamax Disebut Tak Sesuai, Kementerian BUMN: Pertamina Seakan Subsidi Mobil Mewah, Ini Lucu
Penggantian Pertalite menjadi BBM Penugasan ini mulai berlaku sejak Kepmen ESDM 37.K/HK.02/MEM.M/2022 ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2022.
Adapun dengan keputusan Pertalite menjadi JBKP, maka harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter, atau tidak mengalami perubahan.
Angka itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). (Serambinews.com/Yeni Hardika)