Breaking News

Cinta Ditolak, Pria di Semarang Cabuli dan Bunuh Wanita 38 Tahun di Gubuk

Emosinya semakin memuncak saat korban mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaannya.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJateng.com/Rezanda Akbar
Press konferensi pembunuhan wanita di Bergas Kabupaten Semarang, Kamis (31/3/2022). Tersangka membunuh wanita yang menolak cintanya 

SERAMBINEWS.COM - Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial SM (38) di Gubuk Dusun Dendeng, Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah akhirnya terungkap.

Pelaku diketahui berinisial MR.

Dia nekat menghabisi nyawa korban lantaran cintanya tak berbalas.

Emosinya semakin memuncak saat korban mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaannya.

Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku sempat melecehkan korban.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fantika Kamis (31/3/2022) menceritakan kronologi peristiwa tersebut.

Tanggal 23 Maret 2022 pihaknya menerima laporan terkait penemuan mayat wanita.

"Ditemukan mayat wanita meninggal dunia di gubuk di Dusun Dendeng, Wringinputih, Bergas pada pukul 15.30 WIB," katanya.

Atas kejadian tersebut dilakukan olah TKP awal.

  
Saat melakukan olah TKP ditemukan hal-hal janggal.

"Dilakukan otopsi terhadap jenazah. Dari keterangan saksi, saat kejadian tersebut dan hasil otopsi bahwa kasus ini adalah pembunuhan," tegasnya.

Hasil autopsi korban, ditemukan luka kekerasan tumpul pada wajah (batang hidung, pipi kanan, dagu dan pipi kiri).

Ditemukan luka lecet pada bibir bawah, luka memar pada leher melingkar penuh dan luka lecet pada kemaluan korban.

Berdasarkan hal tersebut, penyidik melakukan pendalaman saksi yang diperiksa.

"Terutama fokus pada pemilik bangunan gubuk tersebut," katanya.

Baca juga: Suami Bunuh Istri yang Minta Cerai di Bengkulu, Pelaku Sembunyi di Kebun Kopi Sebelum Diringkus

Baca juga: 5 Fakta Ibu Bunuh Anak Kandung di Brebes, Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Salah satu saksi yang difokuskan dalam berita acara, MR, memberikan pengakuan bahwa yang bersangkutanlah yang melakukan tindak pidana tersebut.

"Menurut pengakuannya, SM datang ke pondok tersangka pukul 8 pagi," katanya.

Kemudian korban dan tersangka terlibat cekcok.

Tersangka mengingatkan agar korban jangan pulang malam sebagai bentuk perhatian.

"Ternyata ditanggapi korban dengan perkataan yang menyinggung," katanya.

Korban dan tersangka sudah kenal selama 6 bulan.

Tersangka memiliki rasa terhadap korban, namun diabaikan.

"Terjadilah penganiayaan, di tengah tidak sadarkan diri itu. Ada kejadian pelecehan seksual," ucapnya.

MR menampar SM sekali hingga pingsan.

Pada saat pingsan, MR mencium wajah dan meraba-raba tubuh korban.

"Saat korban sadar, tersangka melilit leher korban dengan sarung sebanyak dua kali lalu ditarik dan menyeret tubuh korban hingga kejang dan kehabisan nafas," terangnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca juga: Sesalkan Keputusan IDI Berhentikan Terawan, Yasonna Laoly: Posisi IDI Harus Dievaluasi

Baca juga: Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Kegiatan Binsiap Apwil dan Puanter

Baca juga: Tolak Keturunan PKI Boleh Masuk TNI, PA 212: Panglima TNI Fokus Pemberantasan KKB di Papua

 TribunJateng.com dengan judul Cinta Tak Digagas, MR Cabuli dan Cekik Wanita di Bergas Kabupaten Semarang Hingga Tewas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved