Ramadhan 2022

KETAHUI Sebelum Ramadhan 2022 Tiba, Ini 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Kata Buya Yahya

Sebelum menjalani puasa di bulan Ramadhan, ada baiknya kita terlebih dahulu mengetahui beberapa hal yang dapat menyebabkan batalnya ibadah puasa.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Agus Ramadhan
Ig @buyayahya_albahjah
Buya Yahya sumber foto : Ig @buyayahya_albahjah 

SERAMBINEWS.COM - Jelang Ramadhan 2022, ada baiknya kita mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Umat Islam kini tinggal menghitung hari menyambut kedatangan bulan suci Ramadhan 2022 dan berpuasa selama 30 hari lamanya.

Sebelum menjalani puasa di bulan Ramadhan, ada baiknya kita terlebih dahulu mengetahui beberapa hal yang dapat menyebabkan batalnya ibadah puasa.

Berikut 9 hal yang dapat membatalkan puasa, dikutip Serambinews.com dari Fiqih Praktis Puasa "9 Hal yang Membatalkan Puasa, 9 Orang yang Boleh Tidak Berpuasa", ditulis oleh Buya Yahya yang merupakan Pengasuh LPD Al-Bahjah.

1. Memasukan sesuatu ke dalam salah satu lima (5) lubang

Memasukan sesuatu ke dalam salah satu lima (5) lubang, yaitu :

a. Mulut

Hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut adalah membatalkan puasa.

b. Hidung

Memasukan sesuatu ke dalam lubang hidung membatalkan puasa.

Adapun batasan dalam hidung adalah bagian yang jika kita memasukkan air akan terasa panas (tersengak) maka di situlah batas dalam yang jika kita memasukkan sesuatu ke tempat tersebut akan membatalkan puasa, yaitu hidung bagian atas yang mendekati mata kita.

Adapun hidung di bagian bawah yang lubangnya biasa dijangkau jemari saat membuang kotoran hidung, jika kita memasukkan sesuatu ke bagian tersebut hal itu tidak membatalkan puasa asal tidak sampai ke bagian atas seperti yang telah kami jelaskan.

c. Telinga

Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita.

Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersih kan telinga.

Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainya.

Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita
seperti korek kuping atau air, maka hal itu akan membatalkan puasa.

Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama.

Dan ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghozali dari madzhab Syafi’i bahwa “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”.

Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa.

d. Jalan depan (alat buang air kecil)

Memasukan sesuatu ke dalam lubang kemaluan adalah membatalkan puasa walaupun
itu adalah sesuatu yang darurat, seperti dalam pengobatan dengan memasukkan obat ke lubang kemaluan atau pipa untuk mengeluarkan cairan dari dalam bagi orang yang sakit.

Termasuk memasukan jemari bagi seorang wanita adalah membatalkan puasa.

Maka dari itu para wanita yang bersuci dari bekas buang air
kecil harus hati-hati jangan sampai saat membersihkan sisa buang air kencing (beristinja) melakukan
sesuatu yang membatalkan puasa.

Bagi wanita yang ingin beristinja hendaknya hanya membasuh bagian yang terbuka di saat ia jongkok saja dengan perut jemari dan tidak perlu memasukan jemari ke bagian yang lebih dalam, karena hal itu akan membatalkan puasa.

Lebih dari itu ditinjau dari sisi kesehatan justru tidak sehat kalau cara membersihkan kemaluan adalah dengan cara membersihkan bagian yang tidak terlihat di saat jongkok sebab yang demikian itu justru akan membuka kemaluan untuk kemasukan kotoran dari luar.

e. Jalan Belakang (alat buang air besar)

Memasukkan sesuatu ke lubang belakang sama hukumnya seperti memasukkan sesuatu ke jalan depan.

Artinya jika ada orang memasukkan sesuatu ke lubang belakang biarpun dalam keadaan darurat seperti dalam pengobatan adalah membatalkan puasa, termasuk memasukkan jemari saat istinja (bersuci dari bekas buang air besar).

Maka cara yang benar dalam istinja adalah cukup dengan membersihkan bagian alat buang air besar dengan perut jemari tanpa harus memasukkan jemari kebagian dalam.

2. Muntah dengan sengaja

Muntah dengan sengaja akan membatalkan puasa baik dilakukan dengan wajar atau tidak, baik dalam
keadaan darurat atau tidak.

Seperti dengan sengaja mencari bau yang busuk lalu diciumi hingga muntah atau memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya agar bisa muntah.

Berbeda jika muntah yang terjadi karena tidak disengaja maka hal itu tidak membatalkan puasa kita,
dengan syarat :

Kita tidak boleh menelan ludah yang ada di mulut kita sehabis muntah sebelum kita mensucikan mulut kita
terlebih dahulu dengan cara berkumur dengan air suci.

Jika di saat kita belum berkumur kemudian kita langsung menelan ludah kita maka puasa kita menjadi batal sebab muntahan adalah najis dan mulut kita telah menjadi najis karena muntahan.

Sehingga ludah kita telah bercampur dengan najis yang jika ditelan akan membatalkan puasa karena yang ditelan bukan lagi ludah yang murni akan tetapi ludah yang najis.

Jika ada orang menggosok gigi kemudian dia itu biasanya tidak muntah maka di saat dia gosok
gigi tiba-tiba muntah maka tidak batal, akan tetapi jika dia tahu kalau biasanya setiap menggosok gigi akan muntah maka hukum menggosok gigi yang semula tidak haram menjadi haram dan jika ternyata benar benar muntah maka puasanya menjadi batal.

Jika ada orang yang kemasukan lalat sampai melewati tenggorokannya kemudian dia berusaha untuk mengeluarkannya maka menjadi batal karena sama saja seperti muntah yang disengaja.

Berbeda dengan dahak, jika seseorang berdahak maka hal itu dimaafkan dan tidak membatalkan puasa akan
tetapi dahak yang sudah keluar melewati tenggorokan tidak boleh ditelan dan itu membatalkan puasa.

Batas tenggorokan adalah tempat keluarnya huruf “HA” ( makhraj huruf " ح.").

3. Bersenggama

Melakukan hubungan suami istri itu membatalkan puasa.

Yang dimaksud bersenggama adalah jika seorang suami telah memasukkan semua bagian kepala kemaluannya ke lubang kemaluan sang istri dengan sengaja dan sadar kalau dirinya sedang berpuasa maka saat itu puasanya menjadi batal (dalam hal ini sama hubungan yang halal atau yang haram seperti zina atau melalui lubang dubur atau dengan binatang).

Adapun bagi sang istri biarpun yang masuk belum semua bagian kepala kemaluan sang suami asal sudah
ada yang masuk dan melewati batas yang terbuka saat jongkok maka saat itu puasa sang istri sudah batal.

Dan batalnya bukan karena bersenggama tapi masuk dalam pembahasan batal karena masuknya sesuatu ke lubang kemaluan.

Bagi suami yang membatalkan puasanya dengan bersenggama dengan istrinya dosanya amat besar dan dia harus membayar kafarat dengan syarat berikut ini :

a. Dilakukan oleh orang yang wajib baginya berpuasa

b. Dilakukan di siang bulan puasa

c. Dia ingat kalau dia sedang puasa

d. Tidak karena paksaan

e. Mengetahui keharomannya atau, dia adalah bukan orang yang bodoh

f. Berbuka karena bersenggama

Dan bagi orang tersebut dikenai hukuman:

1. Mengqodho puasanya

2. Membayar kafarat (denda)

Kafarat (denda) bersenggama di siang hari bulan Ramadhan adalah:

A. Memerdekakan budak

B. Puasa selama dua bulan berturut-turut

C. Memberikan makan kepada 60 faqir miskin dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah.

Denda yang harus dibayar salah satu saja dengan berurutan.

Jika tidak mampu bayar A maka bayar B, jika tidak mampu maka bayar C.

4. Keluar Mani dengan Sengaja

Maksudnya adalah mengeluarkan mani dengan sengaja dengan mencari sebab keluarnya mani.

Contohnnya : ketika ada orang yang tahu bahwa jika dia mencium istrinya atau dia dengan sengaja menyentuh kemaluannya dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya bakal keluar mani maka puasanya menjadi batal karena keluar mani tersebut dengan sengaja.

Akan tetapi tidak menjadi batal jika seandainya keluar mani tanpa disengaja seperti bermimpi bersenggama dan di saat terbangun benar-benar menemukan air mani di celananya maka yang seperti itu tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2022? Hari Sabtu atau Hari Minggu? Cek Hasil Sidang Isbat di Link Berikut

Baca juga: Kultum Singkat Tarawih: Puasa Ramadhan Sebagai Wujud Ketaatan dan Peningkatan Kualitas Diri

Baca juga: Jelang Ramadhan, Ramza Harli Bagi Paket Sembako untuk Warga

5. Hilang Akal

Hilang akal dibagi menjadi 3 ( tiga ) bagian yaitu :

a. Gila : Sengaja atau tidak disengaja gila itu membatalkan puasa walaupun sebentar.

b. Mabuk dan Pingsan : Jika disengaja maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa biarpun sebentar.

Seperti dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk atau pingsan.

Jika mabuk dan pingsannya adalah tidak disengaja maka akan membatalkan puasa jika terjadi seharian penuh.

Tetapi jika dia masih merasakan sadar walau hanya sebentar di siang hari maka puasanya tidak batal.

Misal mabuk kendaraan atau mencium sesuatu yang ternyata menjadikannya mabuk atau pingsan sementara ia tidak tahu kalau hal itu akan memabukkan atau menjadikannya pingsan.

Maka orang tersebut tetap sah puasanya asalkan sempat tersadar di siang hari walaupun sebentar.

c. Tidur : Tidak membatalkan puasa walaupun terjadi seharian penuh

6. Haid

Membatalkan puasa walaupun hanya sebentar sebelum waktu berbuka.

Misal haid datang 2 menit sebelum masuk waktu maghrib, maka puasnya menjadi batal akan tetapi pahala berpuasnaya tetap utuh.

7. Melahirkan

Melahirkan adalah membatalkan puasa, baik itu mengeluarkan bayi atau mengeluarkan bakal bayi yang biasa disebut dengan keguguran.

Misal seorang ibu hamil sedang berpuasa tiba-tiba melahirkan di siang hari saat berpuasa, maka puasanya menjadi batal.

8. Nifas

Nifas juga membatalkan puasa.

Misalnya ada orang melahirkan ternyata setelah melahirkan tidak langsung keluar darah nifas.

Karena ia mengira tidak ada nifas akhirnya ia berpuasa dan ternyata di saat ia lagi puasa darah nifasnya datang maka saat itu puasanya batal.

9. Murtad

Murtad atau keluar dari Islam membatalkan puasa.

Misalnya ada orang sedang berpuasa tiba-tiba ia berkata bahwa ia tidak percaya
kalau Nabi Muhammad SAW adalah Nabi atau ada orang sedang berpuasa tiba-tiba menyembah berhala maka puasnaya menjadi batal. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Presiden Perintahkan Gaji Kepala Desa Dibayar Tiap Bulan, Segini Uang yang Diterima Perangkat Desa

Baca juga: Mahathir Mohamad Sebut Dirinya Masih Bisa Hidup Sebagai Sebuah Keajaiban

Baca juga: Jelang Ramadhan 2022, Ini 10 Bahaya Terlalu Banyak Makan Daging saat Tradisi Meugang di Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved