Ujaran Kebencian
Polri Keluarkan 'Red Notice' dan Berkordinasi untuk Buru Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat
Polri akan menerbitkan 'red notice' terhadap tersangka dugaan kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim, yang diduga....
"SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," ungkap dia.
"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambung dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polri Terbitkan Red Notice dan Berkordinasi untuk Buru Saifuddin Ibrahim yang Diduga Berada di AS"