Sesalkan Keputusan IDI Berhentikan Terawan, Yasonna Laoly: Posisi IDI Harus Dievaluasi

Yasonna mengaku mendengar kesaksian temannya yang pernah jalani terapi cuci otak terobosan Terawan yang diperuntukan pasien stroke.

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly 

Berdasarkan pengalaman itu, ia sangat menyayangkan keputusan IDI tak sesuai dengan kredibilitas Terawan yang dinilai tak diragukan dalam dunia kedokteran.

Oleh karena itu, ia meminta kedudukan IDI perlu dievaluasi.

Menurutnya, izin praktek dokter termasuk pada Terawan merupakan domain pemerintah, bukan IDI.

"Posisi IDI HARUS dievaluasi! Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan."

"Kepada Dr. Terawan: “tetaplah berkarya untuk bangsa dan negara, serta untuk kemaslahatan ummat manusia," jelas Yasonna.

 

Baca juga: Benarkah Mantan Menkes Terawan Tak Punya Izin Praktek di Solo? Ini Kata IDI

Baca juga: Akui Sudah Pelajari Putusan dengan Seksama, Pimpinan DPR Sebut Pemecatan Dokter Terawan Tidak Sah


IDI Angkat Bicara

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Djoko Widyarto angkat bicara terkait alasan dibalik pemberhentian Terawan Agus Putranto dari IDI.

Djoko mengatakan, berdasarkan putusan Sidang Kemahkamahan pada tahun 2018, IDi memiliki pertimbangan yang cukup banyak dalam pemberian sanksi pada Terawan.

Oleh karena itu Djoko menyebut, keputusan pemberhentian Terawan dari IDI merupakan proses yang panjang.

"Terkait dengan kasusnya sejawat Dokter Terawan tadi, pertimbangannya cukup luas, kalau saya baca apa yang diputuskan dalam Sidang Kemahkamahan pada tahun 2018, pertimbangannya cukup banyak. Itulah yang sebenarnya harus kita pahami bersama, bahwa apa yang dilakukan pada Muktamar itu tidak serta merta, tapi itu merupakan proses panjang."

"Karena di Muktamar Samarinda pada tahun 2018 juga ada satu keputusan bahwa untuk sejawat Dokter Terawan ini, kalau tidak ada indikasi itikad baik, mungkin bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya," kata Djoko dalam konferensi pers virtual IDI, Kamis (31/3/2022) sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Selain itu Djoko juga menyebut, kasus yang menyangkut Terawan ini memiliki catatan khusus.

Namun Djoko enggan menjelaskan lebih detail terkait catatan khusus tersebut.

"Saya sampaikan ini proses panjang, karena di Muktamar Samarinda sudah ada putusan bahwa untuk kasus sejawat Dokter Terawan ini ada catatan khusus," imbuhnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved