Breaking News

Berita Banda Aceh

Terbukti Berkhalwat di Banda Aceh, Sepasang Muda-mudi Ini Dicambuk 23 Kali, Setelah Ditahan 3 Bulan

Uqubat cambuk ini dilakukan terhadap sepasang muda-mudi yang terbuki melanggar Syariat Islam. Tepatnya terbukti berkhalwat di Banda Aceh. 

Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM      
Pelanggar khalwat dicambuk oleh algojo di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Kota Banda Aceh, Rabu (30/3/2022) 

Uqubat cambuk ini dilakukan terhadap sepasang muda-mudi yang terbuki melanggar Syariat Islam. Tepatnya terbukti berkhalwat di Banda Aceh

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak Kejari Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh melaksanakan hukuman uqubat cambuk

Uqubat cambuk ini dilakukan terhadap sepasang muda-mudi yang terbuki melanggar Syariat Islam. Tepatnya terbukti berkhalwat di Banda Aceh

Hukuman cambuk  di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Kota Banda Aceh, Rabu (30/3/2022) ini berlangsung sangat singkat, karena hanya satu pasangan yang dicambuk.

Adapun pasangan dicambuk ini, yakni pria berinisial YF dan wanita berinisial FL. 

Keduanya dicambuk masing-masing 25 kali, namun setelah dikurangi masa tahanan tiga bulan, maka sisa cambukan terhadap keduanya masing-masing 22 kali. 

Vonis ini sesuai putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh. 

Baca juga: Pelaksanaan Uqubat Cambuk di Sejumlah Daerah di Aceh Masih Terkendala Anggaran

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Muhammad Syarif, SHI, MH, mewakili Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, dalam sambutannya mengatakan agar semua pihak dapat menjadikan uqubat cambuk itu sebagai pembelajaran.

Selain itu, agar menjaga lingkungan sekitar dan keluarga agar dijauhkan dari kemungkinan-kemungkinan terjadinya pelanggaran syariat Islam.

“Mari kita bersama-sama mengambil pembelajaran dari pelaksanaan hukuman cambuk ini dan semoga kita serta keluarga kita dijauhi hal-hal tercela dan melanggar syariat Islam,” harapnya.  

Syarif juga menyampaikan bahwa keduanya bukan warga Kota Banda Aceh, melainkan pendatang dari kabupaten lainnya dan melakukan hal-hal yang tidak pantas di Banda Aceh.

"Sesuai arahan dari pimpinan, kita tidak akan surut dan terus istiqamah dalam penegakan syariat Islam di Banda Aceh," ujarnya.

Baca juga: VIDEO - Dua Mahasiswa Dicambuk Setelah Kedapatan Berduaan di Kamar Kos

Syarif mengingatkan kepada masyarakat luar yang datang ke Kota Banda Aceh untuk menjunjung tinggi pelaksanaan syariat Islam yang dijalankan.

Hal itu karena kebanyakan kasus pelanggaran syariat di ibu kota Provinsi Aceh ini idilakukan oleh para pendatang. 

"Jangan dianggap bahwa Banda Aceh ini bisa menjadi tempat untuk melanggar syariat Islam. Tolong hargai juga pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh, khususnya," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved