Dokter Terawan Dipecat dari IDI, DPR Membela Hingga Rencana Menkumham Yasonna H Laoly Evaluasi IDI
Diketahui Terawan resmi dipecat secara permanen dari keanggotaan IDI melalui surat Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) kepada Ketua Umum IDI tertangga
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Diketahui Terawan resmi dipecat secara permanen dari keanggotaan IDI melalui surat Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) kepada Ketua Umum IDI tertanggal 8 Februari 2022.
SERAMBINEWS.COM - Seusai dokter Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, Anggota DPR hingga menteri pun angkat bicara terkait hal ini.
Diketahui Terawan resmi dipecat secara permanen dari keanggotaan IDI melalui surat Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) kepada Ketua Umum IDI tertanggal 8 Februari 2022.
Ia dipecat berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022) lalu.
Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.
Pertama, rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Serambinews.com merangkum menteri hingga DPR yang ikut bela Dokter Terawan usai dipecat dari keanggotaan IDI sebagai berikut:
Baca juga: Terawan Agus Putranto Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan, Berikut Prestasi Mantan Menkes Ini
Menkumham Yasonna Wacanakan Evaluasi IDI
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menyesalkan keputusan IDI memecat Dokter Terawan dari keanggotaan profesi dokter itu.
Terlebih lagi bila sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien.
Yasonna bahkan berencana mengevaluasi IDI dan membuat undang-undang agar izin praktik dokter menjadi domain pemerintah.
"Posisi IDI HARUS dievaluasi!," tulisnya dikutip dari akun Instagram @yasonna.laoly bercentang biru.
"Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," tambahnya.
Baca juga: Benarkah Mantan Menkes Terawan Tak Punya Izin Praktek di Solo? Ini Kata IDI
https://www.instagram.com/p/Cbt3ukgrIyD/?utm_source=ig_web_copy_link
DPR Bela Terawan
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad menilai pemecatan Dokter Terawan sangat berbahaya bagi dunia kedokteran.
Ia pun sudah mempelajari dengan seksama soal pemecatan ini.
Menurut Dasco, ada sejumlah hal yang menyebabkan pemecatan ini tidak sah.
Pertama, pemecatan itu baru rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Kedua, rekomendasi ini perlu dieksekusi oleh Pengurus Besar IDI. Sementara pengurus lama PB IDI demisioner dan pengurus baru belum dilantik.
"Lalu kemudian itu dibacakan dalam forum Muktamar (IDI di Aceh) oleh perangkat yang tidak jelas, sehingga menimbulkan kegaduhan," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta dikutip dari Dpr.go.id, Senin (28/3/2022).
Dasco yakin dan percaya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dapat memfasilitasi persoalan ini kepada pengurus PB IDI yang baru.
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan untuk kemudian memastikan Kemenkes memfasilitasi agar permasalahan-permasalahan ini tidak berlarut-larut.
"Kemudian saya percaya Menkes dapat memfasilitasi pengurus IDI yang baru dengan Dokter Terawan sebagai anggota IDI.
Saya (masih) sebut (Dokter Terawan) anggota IDI karena pemecatan itu tidak sah," tegas Dasco.
Baca juga: Menkes Janji Mediasi Polemik IDI-Terawan, Rahmad Handoyo : Momentum Amandemen UU Kedokteran
Wakil Ketua DPR RI yang juga politisi Partai Gerindra itu akan meminta kepada pihak Kepolisian untuk menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan ini, untuk kemudian diproses secara hukum.
"Karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh organisasi, namun dilaksanakan oleh orang-orang per orang," kata Dasco.
Sementara Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menguraikan, data jumlah dokter dan tenaga kesehatan Indonesia sangat rendah jika dibandingkan dengan negara negara tetangga kita di ASEAN.
Rasio dokter kita tahun 2020 terendah kedua di ASEAN, yakni 0,4 per 1000 pasien, jumlah perawat 2,1 per 1000 pasien.
Padahal negara-negara yang ekonominya di bawah Indonesia seperti Timor Leste, Thailand, Vietnam, dan Myanmar, jumlah dokternya sudah di atas 0,5 dokter per 1.000 pasien.
Bahkan Tiongkok yang jumlah penduduknya jauh diatas kita, jumlah dokternya 2 per 1000 pasien. Situasi ini sungguh memalukan bila kita jadikan cermin.
"Semua pihak perlu melihat kepentingan strategis yang lebih besar, yakni kepentingan kesehatan nasional kita, energi yang ada dapat kita alokasikan untuk menopang kepentingan lebih besar tersebut," kata Said masih mengutip Parlementaria.
Ia melanjutkan, jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, peran Konsil Kedokteran Indonesia sangat besar.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 mengatur bahwa setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran wajib memiliki surat tanda registrasi dokter yang dikeluarkan oleh konsil kedokteran Indonesia.
Bahkan sesuai pasal 56 tentang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertanggung jawab kepada Konsil Kedokteran Indonesia.
"Mengacu pada ketentuan ini, saya berharap Konsil Kedokteran Indonesia proaktif membantu menyelesaikan persoalan ini dengan win-win solution," tambah politisi PDI-Perjuangan itu.
Said berharap dr Terawan, PB IDI, Konsil Kedokteran Indonesia dan Menteri Kesehatan dapat melakukan langkah-langkah yang produktif dan tidak mengedepankan keputusan legal formal semata tanpa upaya upaya dialog yang produktif dan berkelanjutan.
Hal dilakukan dengan melihat pertimbangan strategis yang lebih besar, yaitu pembangunan kesehatan nasional, dimana Indonesia membutuhkan dokter profesional, inovatif, dan produktif.
"Tanpa bermaksud mencampuri otoritas MKEK, saya menghimbau dengan kebesaran hati untuk meninjau kembali rekomendasi pemecatan keanggotaan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI," kata Anggota Komisi XI DPR RI itu.
IDI Buka Suara, Kasus Bergulir Sejak 2013
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) buka suara soal pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya.
Dikutip dari Tribunnews.com, masalah pemberhentian keanggotaan Terawan merupakan kasus panjang yang sudah bergulir sejak tahun 2013.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI,Beni Satria dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring, Kamis (31/3/2022).
Sehingga hal ini tidak berkaitan dengan vaksin Nusantara.
Terlebih menurut Beni, vaksin Nusantara bukan menjadi kewenangan dari IDI, melainkan kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara," kata Beni.
PB IDI membenarkan keputusan pemberhentian dr.Terawan dari keanggotaannya. .
"Terkait putusan tentang dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK," kata Beni.
Sementara Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan, keputusan dalam Muktamar ke-31 terkait pemecatan Terawan menjadi tanggung jawab pihaknya.
Adib mengatakan pihaknya harus menjalankan amanat Muktamar tersebut.
"Tentu kita harus lalui dan upaya ini menjadi upaya kita bersama seluruh anggota IDI untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan tentunya menjalankan putusan MKEK yang ditetapkan dalam Muktamar 31," kata Adib.
Itulah sekelumit kontroversi usai Dokter Terawan dipecat dari keanggotaan IDI. Dibela DPR hingga rencana Menteri Yasonna mengevaluasi IDI. (Serambinews.com/Sara Masroni)