PPPK 2025

Bagaimana Aturan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025? Bisakah Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?

Lantas, bagaimana aturan terkait kontrak kerja PPPK paruh waktu 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - Benarkah PPPK Paruh Waktu Ada Kesempatan Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu? 

SERAMBINEWS.COM - Hingga awal November 2025, para peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih terus menantikan kepastian jadwal pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari instansi masing-masing.

Beberapa instansi pemerintah diketahui masih berada dalam tahap penjadwalan pelantikan, sementara sebagian lainnya telah melaksanakan prosesi tersebut.

Bagi peserta yang sudah resmi dilantik, kabar baik datang dari pemerintah pusat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan bahwa pencairan gaji pertama bagi PPPK paruh waktu dimulai pada 1 November 2025.

Kabar ini disambut antusias oleh para pegawai yang telah lama menunggu kepastian administrasi dan hak keuangan mereka sejak pengumuman kelulusan beberapa bulan lalu.

Meski begitu, pemerintah mengimbau agar para peserta tetap memperhatikan aturan terbaru mengenai kontrak kerja PPPK paruh waktu 2025.

Lantas, bagaimana aturan terkait kontrak kerja PPPK paruh waktu 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: 20 Tahun Sudah Wacana Aceh Bangun Pabrik Migor, KPU-EI Minta KADIN Aceh Jangan Hanya Jadi Penonton

Baca juga: Harga Emas di Abdya Kamis 6 November 2025 Kembali Naik, Segini Pasarannya

Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Perihal kontrak kerja PPPK paruh waktu 2025 ini, ternyata sebagian besar instansi pemda memberikan durasi kontrak kerja PPPK paruh waktu selama 1 tahun. 

Durasi kontrak kerja tersebut sesuai ketentuan Diktum ke-13 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu

Diktum ke-13 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan, “Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.” 

KepmenPANRB 16/2025 juga menyatakan bahwa evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu yang dilakukan triwulan dan tahunan.

Hasil evaluasi kinerja akan dijadikan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Ketentuan di atas tercamtum pada diktum ke-17 dan 18 KepmenPANRB 16 Tahun 2025.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Benarkah PPPK Paruh Waktu Ada Kesempatan Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu? Begini Kata KemenPANRB

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved