Doni Salmanan Bakal Lewati Ramadan di Tahanan, Minta Istri Banyak Ibadah

Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan berkait binary option aplikasi Quotex, telah ditahan Bareskim Polri.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan berkait binary option aplikasi Quotex, telah ditahan Bareskim Polri.

Kemungkinan besar ia melewati Ramadan di tahanan. 

Ikbar Firdaus, pengacara Doni Salmanan, mengungkapkan kondisi kliennya di dalam sel menjelang bulan puasa Ramadan.

"Baik alhamdulillah, baik banget sehat, diperlakukan dengan baik. Siap menyambut bulan suci Ramadan," kata Ikbar kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Ikbar juga mengungkapkan pesan yang dititipkan oleh Doni Salmanan untuk istrinya, Dinan Fajrina.

"Pesan buat istrinya, ya mohon didoakan dan banyak ibadah," katanya.

s
Dinan Fajrina tanggapi ramalan akan ajak pisah Doni (Instagram)

Ikbar Firdaus mengatakan kliennya sedih karena tak bisa menjalani Ramadan bersama istri.

Sebagai informasi, Doni dan Dinan baru menikah pada Desember 2021 lalu.

"Agak gimana ya, namanya baru menikah, puasa pertama, belum pernah ngalamin. Tapi insya Allah, (Doni) tegar," ucap Ikbar.

  
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex dan dugaan tindak pidana pencucian uang pada 8 Maret 2022 lalu.

Kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara, Serta pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga: Akhirnya, Pihak Doni Salmanan Buka Suara soal Kabar Dinan Fajrina Gugat Cerai

Baca juga: Reza Arap Kembalikan Uang Saweran Doni Salmanan ke Polisi, Total Rp 950 Juta

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved