Breaking News

Berita Banda Aceh

Nyamar Jadi Anggota Keluarga, Wanita Berstatus Tenaga Kontrak Ini Gasak 25 Mayam Emas Mahar 

Pasalnya, wanita berinisial AZ (30) warga salah satu gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh itu, mencuri emas mahar sebanyak 25 mayam milik anak

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Nyamar Jadi Anggota Keluarga, Wanita Berstatus Tenaga Kontrak Ini Gasak 25 Mayam Emas Mahar 
For Serambinews.com
Wanita AZ (30) pelaku pencurian emas mahar 25 mayam milik warga Baiturrahman, Banda Aceh beserta barang bukti motor, uang, dan emas hasil curian.

Tidak lama setelah pelaku AZ pulang, baru keluarga korban bertanya-tanya siapa wanita tersebut.

Tapi, tak ada seorang pun yang mengenalinya. 

Emas mahar 25 mayam itu tidak langsung diketahui hilang, melainkan pada saat Umi Kalsum duduk di ruang tamu yang berhadapan dengan kamar pengantin, pandangan ibu korban itupun tertuju ke arah lemari dam melihat kunci yang disimpan di dalam tas berada di lemari.

Umi Kalsum yang memiliki firasat dan merasa tidak enak hati, langsung mengecek emas mahar milik anaknya yang disimpan ke dalam kotak telah hilang. 

Benar saja, emas mahar 25 mayam milik anaknya itu telah hilang digondol wanita AZ.

"Pencurian emas mahar pernikahan itu  korban mengalami kerugian Rp 80 juta dan langsung membuat laporan ke Polresta Banda Aceh," jelas Kasat Reskrim.

Dari penangkapan wanita AZ, petugas juga ikut mengamankan FI (39) yang juga warga Ulee Kareng, seorang pembeli.

Namun, berstatus sebagai saksi.

Dari penangkapan wanita AZ, petugas ikut mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha Lexi BL 6246 AAA beserta surat-surat.

Lalu, uang tunai senilai Rp 17,5 juta, gelang emas seberat 4 mayam dan emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp 500 ribu. 

Dari pemeriksaan yang dilakukan AZ mengakui , mencuri emas milik korban sebanyak 25 mayam. 

Di samping itu, oknum tenaga kontrak di pemerintahan itu juga mengaku pernah mencuri 5 mayam emas milik korban lainnya di Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Pada saat itu, tersangka menjalankan aksinya dengan modus yang sama. 

"Korbannya warga Punge Blang Cut saat itu melaporkan ke Polda Aceh sesuai laporan tanggal 24 Maret 2022. Menurut tersangka sebagian besar emas telah dijual, termasuk 25 mayam emas mahar itu. Tapi, tersangka mengaku masih menyimlan 5 mayam emas lagi di rumahnya," katanya.

Kompol Ryan menjelaskan uang hasil penjualan emas itu digunakan pelaku AZ untuk membayar cicilan motor sebesar Rp 7 juta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved