Berita Banda Aceh
Nyamar Jadi Anggota Keluarga, Wanita Berstatus Tenaga Kontrak Ini Gasak 25 Mayam Emas Mahar
Pasalnya, wanita berinisial AZ (30) warga salah satu gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh itu, mencuri emas mahar sebanyak 25 mayam milik anak
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati

For Serambinews.com
Wanita AZ (30) pelaku pencurian emas mahar 25 mayam milik warga Baiturrahman, Banda Aceh beserta barang bukti motor, uang, dan emas hasil curian.
Lalu pelaku juga membeli emas berupa gelang rantai rotan seberat empat mayam seharga Rp 11,7 juta, membeli emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp 500 ribu, dan membeli gelang emas seharga Rp 1,9 juta.
"Dari pelaku juga disita uang tunai senilai Rp 17,5 juta. Kemudian dari saksi yang memberikan keterangan, tim mengamankan barang bukti berupa cincin dan gelang emas seberat 15 mayam yang dijual oleh pelaku," demikian Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Untuk saat ini, pelaku AZ ditahan di Polresta Banda Aceh san dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.(*)
Baca juga: Aksi Heroik Istri Bantu Suami Hadang 4 Pelaku Pencurian Sepmor, Tak Gentar Meski Diarungi Celurit
Rekomendasi untuk Anda