Berita Banda Aceh
Nyamar Jadi Anggota Keluarga, Wanita Berstatus Tenaga Kontrak Ini Gasak 25 Mayam Emas Mahar
Pasalnya, wanita berinisial AZ (30) warga salah satu gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh itu, mencuri emas mahar sebanyak 25 mayam milik anak
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati

Pasalnya, wanita berinisial AZ (30) warga salah satu gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh itu, mencuri emas mahar sebanyak 25 mayam milik anak kandung Umi Kalsum (50) warga Kecamatan Baiturrahman yang akan melangsungkan pernikahan.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang wanita berstatus tenaga kontrak di kantor pemerintah, ditangkap personel opsnal Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (30/3/2022).
Pasalnya, wanita berinisial AZ (30) warga salah satu gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh itu, mencuri emas mahar sebanyak 25 mayam milik anak kandung Umi Kalsum (50) warga Kecamatan Baiturrahman yang akan melangsungkan pernikahan.
Wanita AZ itu ditangkap di Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, sekitar pukul 19.45 WIB, setelah keluarga korban membuat laporan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, Jumat (1/4/2022) mengatakan tersangka AZ, menyaru menjadi bagian salah satu anggota keluarga korban dalam menjalankan aksinya itu.
Pencurian emas mahar tersebut, bermula saat anak korban bersama keluarga besarnya menuju ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk mengikuti akad nikah, pada Rabu (30/3/2022) pagi tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB.
Seusai melaksanakan prosesi akad nikah di Masjid Raya Baiturrahman, secara tiba-tiba datang AZ, seorang wanita yang tidak dikenal keluarga korban maupun pengantin pria menyambangi anak kandung Umi Kalsum yang akan menikah itu.
Baca juga: Diuber 4 Bulan, Tersangka Pencurian di Bengkel Sepeda Motor di Pidie yang Terekam CCTV Ditangkap
Tanpa mengenalkan dirinya, pelaku AZ langsung mengajak korban pulang ke rumah menggunakan motor miliknya.
Setelah berada di rumah, keluarga besar korban pun meminta diperlihatkan mahar emas milik anaknya yang baru selesai melangsungkan akad nikah.
Ketika korban membuka kotak emas mahar untuk diperlihatkan kepada keluarganya, ternyata diam-diam AZ, wanita yang tak dikenal keluarga itupun ikut melihatnya.
Setelah menunjukkan emas mahar sebanyak 25 mayam, terdiri atas gelang, cincin, dan kalung itu, anak Umi Kalsum tersebut memasukkan kembali emas maharnya itu ke dalam lemari kamar pengantin.
Uniknya, wanita AZ yang tak dikenal oleh keluarga itu turut mengikuti anak korban ke dalam kamar saat menyimpan emas tersebut di dalam lemari, tanpa ada seorang pun yang menaruh kecurigaan.
Setelah menyimpan emas mahar itu di dalam lemari dan dikunci, anak korban itu selanjutnya menyimpan kunci lemarinya itu ke dalam tas dan diletakkan di bawah meja rias pengantin.
Baca juga: VIDEO Cerita Emak-emak Bantu Suami Berupaya Gagalkan Pencurian Motor, Sempat Diacungkan Celurit
"Selanjutnya anak korban ini ke luar dari kamar pengantin dan menuju ke kamar mandi. Namun, AZ tetap berada di kamar pengantin itu. Selang beberapa menit kemudian setelah korban keluar dari kamar mandi, pelaku AZ pun langsung berpamitan pulang kepada korban," terang Kompol Ryan.
Tidak lama setelah pelaku AZ pulang, baru keluarga korban bertanya-tanya siapa wanita tersebut.
Tapi, tak ada seorang pun yang mengenalinya.
Emas mahar 25 mayam itu tidak langsung diketahui hilang, melainkan pada saat Umi Kalsum duduk di ruang tamu yang berhadapan dengan kamar pengantin, pandangan ibu korban itupun tertuju ke arah lemari dam melihat kunci yang disimpan di dalam tas berada di lemari.
Umi Kalsum yang memiliki firasat dan merasa tidak enak hati, langsung mengecek emas mahar milik anaknya yang disimpan ke dalam kotak telah hilang.
Benar saja, emas mahar 25 mayam milik anaknya itu telah hilang digondol wanita AZ.
"Pencurian emas mahar pernikahan itu korban mengalami kerugian Rp 80 juta dan langsung membuat laporan ke Polresta Banda Aceh," jelas Kasat Reskrim.
Dari penangkapan wanita AZ, petugas juga ikut mengamankan FI (39) yang juga warga Ulee Kareng, seorang pembeli.
Namun, berstatus sebagai saksi.
Dari penangkapan wanita AZ, petugas ikut mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha Lexi BL 6246 AAA beserta surat-surat.
Lalu, uang tunai senilai Rp 17,5 juta, gelang emas seberat 4 mayam dan emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp 500 ribu.
Dari pemeriksaan yang dilakukan AZ mengakui , mencuri emas milik korban sebanyak 25 mayam.
Di samping itu, oknum tenaga kontrak di pemerintahan itu juga mengaku pernah mencuri 5 mayam emas milik korban lainnya di Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Pada saat itu, tersangka menjalankan aksinya dengan modus yang sama.
"Korbannya warga Punge Blang Cut saat itu melaporkan ke Polda Aceh sesuai laporan tanggal 24 Maret 2022. Menurut tersangka sebagian besar emas telah dijual, termasuk 25 mayam emas mahar itu. Tapi, tersangka mengaku masih menyimlan 5 mayam emas lagi di rumahnya," katanya.
Kompol Ryan menjelaskan uang hasil penjualan emas itu digunakan pelaku AZ untuk membayar cicilan motor sebesar Rp 7 juta.
Lalu pelaku juga membeli emas berupa gelang rantai rotan seberat empat mayam seharga Rp 11,7 juta, membeli emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp 500 ribu, dan membeli gelang emas seharga Rp 1,9 juta.
"Dari pelaku juga disita uang tunai senilai Rp 17,5 juta. Kemudian dari saksi yang memberikan keterangan, tim mengamankan barang bukti berupa cincin dan gelang emas seberat 15 mayam yang dijual oleh pelaku," demikian Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Untuk saat ini, pelaku AZ ditahan di Polresta Banda Aceh san dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.(*)
Baca juga: Aksi Heroik Istri Bantu Suami Hadang 4 Pelaku Pencurian Sepmor, Tak Gentar Meski Diarungi Celurit