Berita Banda Aceh
Oknum Tenaga Kontrak di Aceh Curi Emas Mahar Puluhan Mayam, Modus Pelaku Dampingi Koban Nikah
Pencurian emas mahar ini berawal saat korban beserta keluarga besarnya datang ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk pelaksanaan akad nikah
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Saat duduk di ruang tamu yang berhadapan dengan kamar pengantin, Umi Kalsum melihat kunci lemari yang disimpan dalam tas tadi sudah berada di lemari.
Saat itulah, korban mengecek emas mahar milik anaknya yang disimpan dalam kotak telah hilang.
Menurutnya, puluhan mayam tersebut telah dicuri oleh AZ yang seolah-olah merupakan bagian dari keluarga di rumah tersebut.
"Akibat pencurian emas ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta dan langsung membuat laporan ke Polresta Banda Aceh," kata Kasat Reskrim.
Usai menerima laporan korban, tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan.
Saat itu, diperoleh informasi pelaku berada di kawasan Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng.
Baca juga: Pencurian Hewan Ternak Marak, Warga Krueng Mane Resah, Mobil Mencurigakan Terekam CCTV
Polisi pun langsung mengamankan AZ sekitar pukul 19.45 WIB dengan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Lexi bernopol BL 6246 AAA beserta surat-surat, uang tunai senilai Rp 17,5 juta, gelang emas seberat empat mayam dan emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp 500 ribu.
"Lalu tim kembali melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya mengamankan pembeli yang masih dijadikan saksi dalam kasus pencurian emas yakni FI di Gampong Lam Glumpang, Kecamatan Ulee Kareng,”
“Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, AZ mengakui telah mencuri emas milik korban sebanyak 25 mayam.
Ia juga mengaku pernah mencuri lima mayam emas milik korban lain di Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh beberapa waktu lalu, dengan menggunakan modus yang sama.
"Korbannya saat itu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Aceh sesuai laporan tanggal 24 Maret 2022. Sebagian besar emas telah dijual oleh pelaku sebanyak 25 mayam, namun masih ada lima mayam emas yang disimpan," katanya.
Baca juga: Angka Stunting Banda Aceh Terendah, Wali Kota Terima Empat Penghargaan dari BBKBN
Uang hasil penjualan emas ini digunakan pelaku AZ untuk membayar cicilan motor sejumlah Rp 7 juta, membeli emas berupa gelang rantai rotan seberat empat mayam seharga Rp 11,7 juta.
Kemudian membeli emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp 500 ribu dan membeli gelang emas seharga Rp 1,9 juta.
"Dari pelaku juga disita uang tunai senilai Rp 17,5 juta. Kemudian dari saksi yang memberikan keterangan, tim mengamankan barang bukti berupa cincin dan gelang emas seberat 15 mayam yang dijual pelaku," tutur Kasat.
Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)