Berita Banda Aceh

Oknum Tenaga Kontrak di Aceh Curi Emas Mahar Puluhan Mayam, Modus Pelaku Dampingi Koban Nikah

Pencurian emas mahar ini berawal saat korban beserta keluarga besarnya datang ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk pelaksanaan akad nikah

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK. 

Oknum Tenaga Kontrak di Aceh Curi Emas Mahar Puluhan Mayam, Modus Pelaku Dampingi Koban Nikah

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang oknum tenaga kontrak di sebuah instansi pemerintah di Aceh ditangkap oleh  Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (30/3/2022).

Penangkapan itu terkait kasus pencurian emas mahar pernikahan dengan modus mendampingi pengantin.

Pelaku merupakan seorang wanita berinisial AZ (30), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Di lokasi terpisah, petugas ikut meminta keterangan seorang saksi berinisial FI (39) sebagai pembeli emas dalam kasus pencurian itu.

"Korban adalah Umi Kalsum (50), ibu rumah tangga, warga Kecamatan Baiturrahman," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, Kamis (31/3/2022) sore.

Baca juga: Uang Rp 2000 Buat Curiga Ibu, Anak Berkebutuhan Khusus di Aceh Besar Dirudapaksa Pelaku di Ruko

Baca juga: Diuber 4 Bulan, Tersangka Pencurian di Bengkel Sepeda Motor di Pidie yang Terekam CCTV Ditangkap

Kompol Ryan mengatakan, pencurian emas mahar ini berawal saat korban beserta keluarga besarnya datang ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk pelaksanaan akad nikah anak kandungnya, pada Rabu (30/3/2022) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Usai akad nikah, seorang perempuan yang tak dikenal (belakangan diketahui pelaku AZ) tiba-tiba datang menemui korban tanpa memperkenalkan diri.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk segera pulang ke rumah menggunakan motor miliknya.

Setelah berada di rumah, pihak keluarga meminta korban untuk memperlihatkan mahar emas milik anaknya yang baru selesai melangsungkan akad nikah.

Saat korban membuka kotak emas mahar, turut dilihat oleh anaknya beserta keluarga, termasuk perempuan tak dikenal ini (AZ).

Baca juga: Sempat Buron, Satu Tersangka Spesialis Pencurian Burung di Langsa Ditangkap, Dua Wajib Lapor

"Usai melihat-lihat emas mahar, korban memasukkan kembali emas 25 mayam yang terdiri dari gelang, kalung dan cincin itu. Lalu masuk ke kamar pengantin untuk menyimpan kotak emas di lemari dan diikuti AZ,” kata Kompol Ryan.

“Saat lemari dikunci, korban menyimpan kuncinya dalam tas yang diletakkan di bawah meja rias pengantin,"

"Selanjutnya korban keluar dari kamar pengantin, namun AZ tidak. Selang beberapa menit setelah korban dari kamar mandi, pelaku AZ lalu pamit kepada korban dan langsung pergi," timpalnya.

Keluarga korban saat itu pun bertanya-tanya siapa perempuan (AZ) tersebut, namun tidak ada yang mengenalnya.

Baca juga: Warga Ulee Gle Pijay Gagalkan Aksi Pencurian Sepmornya, Maling Babak Belur Dihajar Massa

Saat duduk di ruang tamu yang berhadapan dengan kamar pengantin, Umi Kalsum melihat kunci lemari yang disimpan dalam tas tadi sudah berada di lemari.

Saat itulah, korban mengecek emas mahar milik anaknya yang disimpan dalam kotak telah hilang.

Menurutnya, puluhan mayam tersebut telah dicuri oleh AZ yang seolah-olah merupakan bagian dari keluarga di rumah tersebut.

"Akibat pencurian emas ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta dan langsung membuat laporan ke Polresta Banda Aceh," kata Kasat Reskrim.

Usai menerima laporan korban, tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan.

Saat itu, diperoleh informasi pelaku berada di kawasan Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng.

Baca juga: Pencurian Hewan Ternak Marak, Warga Krueng Mane Resah, Mobil Mencurigakan Terekam CCTV

Polisi pun langsung mengamankan AZ sekitar pukul 19.45 WIB dengan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Lexi bernopol BL 6246 AAA beserta surat-surat, uang tunai senilai Rp 17,5 juta, gelang emas seberat empat mayam dan emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp 500 ribu.

"Lalu tim kembali melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya mengamankan pembeli yang masih dijadikan saksi dalam kasus pencurian emas yakni FI di Gampong Lam Glumpang, Kecamatan Ulee Kareng,”

“Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, AZ mengakui telah mencuri emas milik korban sebanyak 25 mayam.

Ia juga mengaku pernah mencuri lima mayam emas milik korban lain di Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh beberapa waktu lalu, dengan menggunakan modus yang sama.

"Korbannya saat itu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Aceh sesuai laporan tanggal 24 Maret 2022. Sebagian besar emas telah dijual oleh pelaku sebanyak 25 mayam, namun masih ada lima mayam emas yang disimpan," katanya.

Baca juga: Angka Stunting Banda Aceh Terendah, Wali Kota Terima Empat Penghargaan dari BBKBN

Uang hasil penjualan emas ini digunakan pelaku AZ untuk membayar cicilan motor sejumlah Rp 7 juta, membeli emas berupa gelang rantai rotan seberat empat mayam seharga Rp 11,7 juta.

Kemudian membeli emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp 500 ribu dan membeli gelang emas seharga Rp 1,9 juta.

"Dari pelaku juga disita uang tunai senilai Rp 17,5 juta. Kemudian dari saksi yang memberikan keterangan, tim mengamankan barang bukti berupa cincin dan gelang emas seberat 15 mayam yang dijual pelaku," tutur Kasat.

Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BERITA TERKAIT

AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved