PSK yang Dikencaninya Berteriak, Pria Hidung Belang di Kota Jogja Pilih Lari Tanpa Busana

Seusai melakukan penganiayaan kepada teman kencannya, warga Bangunjiwo Kabupaten Bantul kabur tanpa mengenakan pakaian.

Editor: Amirullah
Tribunjogja.com | Miftahul Huda
Tersangka MAA memberikan pengakuan terkait motifnya melakukan penganiayaan kepada teman kencannya, Kamis (31/3/2022) 

"Setelah melakukan penganiayaan, tersanga kabur dengan kondisi telanjang.

Ia tertangkap oleh tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC). Selanjutnya ditangani pihak kepolisian," tegasnya.

Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti 1 potong kaos warna kuning, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong BH warna hitam dan satu pasang sendal jepit, serta pisau yang cutter yang digunakan pelaku.

"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," terang dia.

Saat ini korban masih dirawat di RSUP Dr Sardjito, Kota Yogyakarta.

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan jika korban turut diproses sesuai hukum lantaran telah bertransaksi seks melalui online.

"Korban masih dirawat di RSUP Sardjito. Dia (korban) bisa diproses, karena indikasi prostitusi online. Tapi saat ini belum mengarah ke sana," katanya.
(Tribunjogja.com | hda)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kencan Seks Berakhir Berantakan, MAA Lari Ngacir Keluar Kamar Tanpa Pakaian

Baca juga: Oknum Tenaga Kontrak di Aceh Curi Emas Mahar Puluhan Mayam, Modus Pelaku Dampingi Koban Nikah

Baca juga: Bangun Kesiangan, 2 ART Kepergok Sembunyikan Pacar di Kamar, Akhirnya Dibawa ke Kantor Polisi

Baca juga: Tiga Santri di Pidie Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved