Setelah Pertamax Naik, Luhut Isyaratkan Harga Pertalite hingga Gas Elpiji 3 Kg Bakal Naik Tahun Ini

"Jadi 1 April, nanti Juli, nanti September itu bertahap (naiknya) dilakukan oleh pemerintah," kata Luhut dilansir Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima sejumlah pimpinan Bank Dunia di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022). Pimpinan Bank Dunia tersebut adalah Axel Van Trotsenburg selaku Managing Director of Operations, Manuela V Ferro selaku Vice President East Asia and Pasific Region, serta Satu Kahkonen selaku Country Director Indonesia. Turut mendampingi selain Luhut yakni Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr 

Penyesuaian harga ini, ujar Irto, masih jauh di bawah keekonomiannya atau selisih Rp 3.500, karena sebelumnya Kementerian ESDM menyatakan harga BBM RON 92 seharusnya di level Rp 16.000 per liter.

“Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,” tuturnya.

Terkait kenaikan Pertamax yang dilakukan, Pertamina mengungkapkan penyebabnya adalah krisis geopolitik Rusia-Ukraian sehingga mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi di atas 100 dolar AS per barel.

Sehingga mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat 114,55 dolar AS per barel atau melonjak hingga lebih dari 56 persen dari periode Desember 2021 yang sebesar 73,36 dolar AS per barel.

Sehingga, menurut Pertamina, kenaikan harga Pertamax pun untuk menekan beban keuangan Pertamina, selain melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi.

Baca juga: Resmi Naik 1 April, Ini Harga Pertamax Terbaru Se-Indonesia, Provinsi Aceh Termurah di Sumatera

Adapun daftar harga Pertamax terbaru di seluruh wilayah Indonesia per 1 April 2022 dikutip dari pertamina.com yaitu:

1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500

2. Provinsi Sumatera Utara: Rp 12.750

3. Provinsi Sumatera Barat: Rp 12.750

4. Provinsi Riau: Rp 13.000

5. Provinsi Kepulauan Riau: Rp 13.000

6. Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000

7. Provinsi Jambi: Rp 12.750

8. Provinsi Bengkulu: Rp 13.000

9. Provinsi Sumatera Selatan: Rp 12.750

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved