Berita Banda Aceh
BPMA Arahkan Pertamina EP Alihkan Sebagian Wilayah Kerja
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mengarahkan pengalihan wilayah kerja Pertamina EP dengan metode pengembalian sebagian wilayah kerja (WK)
BANDA ACEH - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mengarahkan pengalihan wilayah kerja Pertamina EP dengan metode pengembalian sebagian wilayah kerja (WK), dari wewenang Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ke BPMA.
Wilayah kerja yang akan dialihkan itu berupa Lapangan Rantau hingga Kuala Simpang yang berada di Aceh Tamiang.
Pengalihan itu berdasarkan ketentuan pada Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh (PP 23/2015).

Dalam aturan itu menyebutkan, selain ketentuan pengembalian WK secara bertahap atau seluruhnya sesuai ketentuan Kontrak Kerja Sama (KKS).
Disebutkan juga, Kontraktor dapat mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah Kerjanya Kepada Menteri sebelum jangka waktu KKS berakhir.
Pernyataan itu disampaikan Deputi Perencanaan BPMA, Muhammad Mulyawan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh BPMA, pada 30 Maret-1 April 2022.
FGD itu terkait pengalihan sebagian area/WK Pertamina EP yang berada di wilayah kewenangan Aceh.
Kedepan, lapangan migas yang sebelumnya berada di bawah SKK Migas akan diserahkan kepada BPMA.
FGD ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri ESDM pada Januari 2022 lalu, yang menyatakan salah satu langkah yang diperlukan adalah menyampaikan telaah teknis dan non teknis secara menyeluruh terhadap pengalihan sebagian WK Pertamina EP.
Berdasarkan surat tersebut, Menteri ESDM mendukung rencana usulan perubahan pengelolaan WK Pertamina EP yang berada di Aceh dari SKK Migas kepada BPMA.
Baca juga: Kepala BPMA Sambangi PEM Akamigas Cepu dan Memotivasi Lebih 80 Mahasiswa Aceh
Baca juga: BPMA Arahkan Pertamina EP Alihkan Sebagian Wilayah Kerja di Lapangan Rantau hingga Kuala Simpang
FGD itu menghadirkan Wakil Kepala BPMA, Muhammad Najib, jajaran Deputi dan Kepala Divisi BPMA, Biro Hukum Kementerian ESDM, PPBMN Kementerian ESDM, Perwakilan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Perwakilan Pertamina Subholding Upstream (SHU), Perwakilan Pertamina EP dan General Manager Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 1.
Mulyawan menyebutkan, ketentuan pengembalian WK melalui metode pengembalian sebagian WK, memungkinkan menteri menunjuk Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain untuk mengusahakan bagian WK yang diserahkanoleh Kontraktor.
Adapun sebagian WK Pertamina EP yang masuk dalam wilayah kewenangan Aceh dan akan dikembalikan meliputi Blok NAD 1 yang terdiri atas Lapangan Rantau, Kuala Simpang Barat, dan Kuala Simpang Timur.
Selanjutnya, Blok Perlak yang saat ini di ‘’KSO’’ kan oleh Pertamina EP kepada pihak lain sejak 2017 lalu.
General Manager Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 1, Ani Surakhman menyampaikan, pihaknya mendukung pelaksanaan alih kelola sebagian WK Pertamina EP kepada BPMA berdasarkan PP 23/2015 yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.