Berita Banda Aceh
BPMA Arahkan Pertamina EP Alihkan Sebagian Wilayah Kerja
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mengarahkan pengalihan wilayah kerja Pertamina EP dengan metode pengembalian sebagian wilayah kerja (WK)
Untuk diketahui, latar belakang pengalihan sebagian WK Pertamina EP kepada BPMA didasari atas beberapa hal, yaitu Pasal 90 huruf b Ketentuan Peralihan PP 23/2015 dan Kesepakatan Bersama atas Gugatan No.388/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Selanjutnya, Surat Menteri ESDM terkait dukungan rencana usulan perubahan pengelolaan WK Pertamina EP yang berada di Aceh oleh BPMA dan Surat Gubernur Aceh tertanggal 1 November 2021, yang pada intinya meminta kepada Menteri ESDM agar terwujudnya alih pengelolaan WK Pertamina EP Asset 1 yang berada di wilayah kewenangan Aceh oleh SKK Migas kepada BPMA.
Tiga Sesi Diskusi FGD yang dilakukan selama tiga hari tersebut membedah secara spesifik terkait fokus tentang alih kelola WK Pertamina EP.
Mulyawan menyebutkan agar pembahasan lebih tepat sasaran dan mengakomodir semua aspek terkait alih kelola tersebut, maka kegiatan dibagi atas tiga tim kecil yang terdiri dari tim yang mengkaji aspek legal, teknis dan finansial. (rel/mun)
Baca juga: BPMA: Penanganan Sumur Minyak Terbakar akan Diidentifikasi Tim Teknis
Baca juga: Pemkab Aceh Timur, Medco dan BPMA Perbaiki Jalan di Pedalaman Pante Bidari Pasca Banjir