Mantap! Kota Langsa Kini Miliki Rumah Restorative Justice, Ini Fungsinya
Mekanisme dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Rabu (30/3/2022), melaunching Rumah Restorative Justice (RJ) atau penerapan keadilan restoratif, di Kantor Keuchik Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
Acara ini dihadiri Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, unsur Forkopimda, sejumlah kepala SKPK, serta undangan lainnya.
Kajari Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman, SH dalam sambutannya menyampaikan, Restorative Justice atau RJ ini merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Mekanisme dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan.
Atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Dengan telah diresmikannnya Rumah Restorative Justice diharapkan pelanggaran hukum di wilayah Kota Langsa semakin sedikit.
Baca juga: Wali Kota Sabang Tgk Agam Apresiasi Rumoh Restorative Justice Kejari Sabang
"Kehadiran Rumah RJ juga sebagai jawaban untuk keresahan publik terkait isu miring yang menyebutkan penegak hukum yang kini semakin tumpul ke atas tajam ke bawah," papar Viva.
Selain itu, Kajari juga berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice dapat menghadirkan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Sehingga hukum dapat hadir di dalam masyarakat yang bertujuan melindungi dan mengayomi," pungkas Kajari Langsa.
Sedangkan dalam kesempatan itu, Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE sangat mengapresiasi atas pencanangan Rumah Restorative Justice di wilayah Kota Langsa ini.
Dikatakannya, Restorative Justice ini sebetulnya bukan suatu hal yang baru dalam praktek kehidupan di tengah masyarakat Aceh.
Indatu sejak dulu mengajarkan agar dalam proses penyelesaian suatu kasus dilakukan secara musyawarah melibatkan semua pihak.
Baca juga: Kajati Aceh Silaturahmi ke Serambi, Bahas Soal Restorative Justice Hingga Target Aceh Zero Korupsi
Terutama korban dan keluarganya, pelaku dan keluarganya, dan para tetua gampong sebagai perwakilan masyarakat.
Proses tersebut dinamakan peradilan adat gampong yang berlangsung secara terbuka dan fair di meunasah.
Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang bisa memulihkan kerugian korban sekaligus menjaga agar hubungan antara pelaku dan korban kembali terbina dengan baik pasca kejadian.
"Nilai-nilai dasar dan mekanisme penyelesaian masalah seperti itulah yang dinamakan Restorative Justice," imbuh Toke Seum.
Sementara itu usai launching Rumah RJ ini juga dilakukan penegasan perdamaian terhadap pelaku M Tegar dan korban Rehan yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009.
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.2.000.000.
Baca juga: Sapo Hukum Simekeadilan Jadi Nama Rumah Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Restorative Justice
Dimana masalah itu difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator yaitu,Edwardo, SH, MH (selaku Penuntut Umum dan Kasi Pidum), Irfan Yuliantu Hamzah, ST, SH, (selaku Penuntut Umum).
Didampingi juga oleh Keuchik Alur Pinang, Mat Yani, Keuchik Langsa Lama, Antoni dan penyidik dari Polres Langsa, Amar Hafis.
Terhadap pelaku dan korban yang mana diwakili oleh orang tua pelaku dan orang tua korban, dilakukan penandatanganan Berita Acara Perdamaian.
Disaksikan oleh para saksi, selain itu pihak pelaku membayar uang kompensasi kepada korban melalui Keuchik Alur Pinang, Mat Yani kepada Keuchik Langsa Lama, Antoni.
Dengan ditandatangani Berita Acara Perdamaian maka perkara tersebut dapat dilakukan ekspose dan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Tinggi Aceh.(*)