Berita Kutaraja

Kajati Aceh Silaturahmi ke Serambi, Bahas Soal Restorative Justice Hingga Target Aceh Zero Korupsi 

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH yang baru 3 minggu bertugas di Aceh melakukan silaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Selasa (22/3/2022)

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH (tengah), didampingi Pimpinan Perusahaan Serambi Indonesia, Mohd Din (kanan), dan Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur, saat melakukan silaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Selasa (22/3/2022). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH yang baru tiga minggu bertugas di Aceh melakukan silaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Selasa (22/3/2022).

Dalam pertemuan yang berlangsung santai itu, ada dua hal utama yang dibicarakan Kajati yaitu penerapan restorative justice (RJ) hingga target zero korupsi di Aceh. 

"Kita ada program restorative justice dan sudah dilaunching oleh Jaksa Agung. Di Aceh, ada 9 Kejari yang sudah menerapkan program restorative justice," kata Kajati membuka percakapan.

Kedatangan rombongan disambut Pimpinan Perusahaan Serambi Indonesia, Mohd Din, Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur, News Manajer, Bukhari M Ali, Redaktur Polhukam, Said Kamaruzzaman, dan Manajer Promosi M Jafar.

Sementara Kajati didampingi Aspidsus, R Raharjo Yusuf Wibisono, SH, MH, Asintel, Mohamad Rohmadi, SH, MH, Asdatun, Rahmat Azhar, SH, MH, dan Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH. 

Kajati Bambang mengatakan, restorative justice merupakan terobosan baru Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di mana proses peradilan dilakukan tanpa melalui persidangan atau diselesaikan secara adat.

Baca juga: Warga Nagan Raya Ini Dikeluarkan dari Tahanan, Kasusnya Diselesaikan Secara Restoratif Justice

"Kami sudah membentuk Rumah Restorative Justice. Ini terobosan dari Jaksa Agung sekarang," ujar Bambang seraya berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini dalam menyelesaikan kasus. 

Saat ini, tambahnya, ada delapan Kejari yang sudah menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus.

 Yaitu Kejari Aceh Tamiang, Aceh Timur, Langsa, Aceh Utara, Pidie, Aceh Besar, Aceh Singkil, dan Nagan Raya.

"Kalau semua perkara berujung di pengadilan, itu Lapas sudah over kapasitas. Kita tidak mungkin lagi bangun Lapas baru. Karena itu, kalau ada kasus bisa ditanggani oleh tokoh adat, selesaikan," ujarnya.

Mantan Wakajati DKI Jakarta ini mengungkapkan, tujuan penegakan hukum melalui restorative justice ada tiga, yaitu agar memenuhi rasa keadilan, adanya kemanfaatan bagi masyarakat, dan adanya kepastian hukum. 

Sedangkan syarat agar program ini bisa diterapkan yaitu pelakunya baru pertama kali melakukan pidana, perbuatan perlaku terkait kemanusiaan seperti himpitan ekonomi, dan tercapai perdamaian. 

Baca juga: Silaturahmi ke Kejari Banda Aceh, Kajati Aceh Ingatkan Pegawai Jaga Integritas 

“Kalau bisa diselesaikan di tingkat level adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan keuchik, selesaikan lah. Di setiap gampong kan ada lembaga adat. Target saya, semua Kejari di Aceh ada Rumah Restorative Justice,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, Kajati Aceh, Bambang Bachtiar juga memaparkan upaya yang dilakukan pihaknya dalam pencegahan korupsi di Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved