Mudik Lebaran 2022
Mau Mudik Lebaran 2022? Ini Syarat Bagi yang Sudah Vaksin Booster atau Belum
Pemerintah memperbolehkan mudik lebaran 2022 lantaran situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang terus membaik
Mau Mudik Lebaran 2022? Ini Syarat Bagi yang Sudah Vaksin Booster atau Belum
SERAMBINEWS.COM - Mulai besok umat Islam akan menjalani puasa Ramadhan.
Kemudian akan pulang kampung untuk berlebaran.
Kabar gembira pemerintah mengizikan mudik Lebaran tahun 2022.
Tapi tentu saja ada syarat akibat pandemi Covid-19 yang sebelumnya begitu menular.
Para pemudik yang sudah booster atau belum booster harus memperhatikan syarat sebelum mudik
Pemerintah memperbolehkan mudik lebaran 2022 lantaran situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang terus membaik.
Namun, terdapat syarat mudik Lebaran 2022 bagi yang sudah dan belum divaksin lengkap serta booster.
Untuk itu, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, pemerintah memutuskan mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran.
Pertama, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina.
Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan.
Baca juga: Sebaiknya Dihindari Ketika Sahur, Ini Jenis Makanan dan Minuman Bikin Tubuh Dehidrasi
PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Selain itu, pemerintah juga mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat tarawih berjemaah dan mudik Lebaran 2022.