Mudik Lebaran 2022

Mau Mudik Lebaran 2022? Ini Syarat Bagi yang Sudah Vaksin Booster atau Belum

Pemerintah memperbolehkan mudik lebaran 2022 lantaran situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang terus membaik

Editor: Muhammad Hadi
Thumbnail Serambi On TV
Reisa mengatakan bahwa tidak ada overdosis jika melakukan vaksin booster, antibodi akan menurun seiring berjalan waktu. 

Mau Mudik Lebaran 2022? Ini Syarat Bagi yang Sudah Vaksin Booster atau Belum

SERAMBINEWS.COM - Mulai besok umat Islam akan menjalani puasa Ramadhan.

Kemudian akan pulang kampung untuk berlebaran.

Kabar gembira pemerintah mengizikan mudik Lebaran tahun 2022.

Tapi tentu saja ada syarat akibat pandemi Covid-19 yang sebelumnya begitu menular.

Para pemudik yang sudah booster atau belum booster harus memperhatikan syarat sebelum mudik

Pemerintah memperbolehkan mudik lebaran 2022 lantaran situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang terus membaik.

Namun, terdapat syarat mudik Lebaran 2022 bagi yang sudah dan belum divaksin lengkap serta booster. 

Untuk itu, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, pemerintah memutuskan mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran. 

Pertama, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. 

Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan.

Baca juga: Sebaiknya Dihindari Ketika Sahur, Ini Jenis Makanan dan Minuman Bikin Tubuh Dehidrasi

PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat tarawih berjemaah dan mudik Lebaran 2022.

Lantas, apa saja syarat mudik lebaran 2022

Syarat mudik lebaran 2022

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved