Brian Edgar Nababan Tersangka Baru Kasus Binomo, Pernah Kirim Uang Rp 120 Juta ke Indra Kenz
Setelah ditangkap, dirinya menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022 dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
SERAMBINEWS.COM - Kasus Binomo telah masuk babak baru setelah Direkotrat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Manager Development dari aplikasi binary option, Binomo yang bernama Brian Edgar Nababan.
Setelah ditangkap, dirinya menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022 dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari Kompas.com, Bareskrim Polri mengungkap bahwa Brian memiliki hubungan dengan Indra Kenz yaitu pernah mengirim sejumlah uang ratusan juta.
“Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021, kata Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pada Minggu (3/4/2022).
Selain itu, Whisnu juga mengungkapkan profil dari Brian yang mana diketahui pernah kuliah di Rusia pada tahun 2014 dan 2018.
“Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018,” kata Whisnu.
Selain itu, kata Whisnu, Brian mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo dan diterima sebagai Customer Support.
Tugas Brian, menurut Whisnu, adalah menerima komplain dari pemain Binomo terutama yang berada di Indonesia.
“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” jelasnya.
Kemudian, Whisnu mengatakan tim penyidik melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022.
Ditambah.penyidik juga telah menyita barang bukti berupa satu unit laptop.
Baca juga: Kapten Vincent Raditya Dilaporkan Terkait Binary Option, Bakal Susul Indra Kenz & Doni Salmanan?
Baca juga: Polisi akan Jemput Paksa Fakarich yang Diduga sebagai Mentor Indra Kenz Jika Mangkir Lagi
Selanjutnya Whisnu juga menyebut Brian telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri sebelum ditahan.
Kemudian terkait pasal yang disangkakan, Brian diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Indra Kesuma atau Indra Kenz telah ditetapkan menjadi tersangka pada 8 Maret 2022 lalu.