Brian Edgar Nababan Tersangka Baru Kasus Binomo, Pernah Kirim Uang Rp 120 Juta ke Indra Kenz
Setelah ditangkap, dirinya menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022 dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Indra Kenz telah melalui tahap penyidikan dari pihak kepolisian.
Atas perbuatannya tersebut, Indra Kenz dikenakan pasal berlapus dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Indra Kenz yaitu Pasal 45 Ayat 2 junto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian juga Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan aset yang dimiliki Indra Kenz.
Dikutip dari Kompas.com. aset yang disita oleh pihak kepolisian mencakup rumah, apartemen, dan sederet mobil mewah seperti merek Tesla, Ferari, Lamborgini, hingga Roll Royce.
Ditambah pihak kepolisian juga telah menyita aset bisnis Indra Kenz seperti Litterally Cafe Medan, Red Wolf Indonesia (Bar & Lounge),PT Disotiv Citra Digital, situs Botxcoin, serta PT KursusTrading Indonesia.
Properti milik Indra Kenz pun juga ikut disita seperti rumah di Alam Sutera Tangerang, dan apartemen.
Beberapa rumah Indra Kenz di Medan juga turut disita dan empat rekening bank atas nama Indra Kesuma.
Baca juga: Prodi Magister Pendidikan Umuslim Ikut Workshop Kurikulum
Baca juga: Pemuda di Asahan Bunuh Wanita Selingkuhan Sang Ayah, Dendam Ibunya Sakit-sakitan hingga Meninggal
Baca juga: Jalan Mee Rayeuk Peusangan Selatan Tembus Alue Udeung Peusangan Rusak Parah, Begini Kondisinya
Tribunnews.com: Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Binomo, Pernah Kirim Uang Rp 120 Juta ke Indra Kenz