Berita Aceh Utara
Empat Hari Razia pada 4 Kecamatan di Aceh Utara, Bea Cukai Sita 35 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal
“Kita pilih empat kecamatan itu secara acak agar tidak mudah bocor informasi razia tersebut,” ujar Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Adharyadi, SSos
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Personel Kantor Bea Cukai Lhokseumawe menyita puluhan ribu batang rokok di Aceh Utara saat razia Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara.
Razia itu berlangsung selama empat hari mulai 28 sampai 31 Maret 2022, di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Lhoksukon, Samudera, Syamtalira Bayu, dan Baktiya Barat.
Setelah disita, rokok ilegal berbagai merek tersebut sudah diamankan ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.
“Kita pilih empat kecamatan itu secara acak agar tidak mudah bocor informasi razia tersebut,” ujar Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Adharyadi, SSos kepada Serambinews.com, Minggu (3/4/2022).
Dalam razia tersebut, Satpol PP Aceh Utara menurunkan 20 personel dibantu 10 personel dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.
Baca juga: Hp hingga Rokok Ilegal Dimusnahkan Hasil Penindakan Bea Cukai, Heru: Kerugian Negara Rp 90 Juta
“Razia kita awali di Kecamatan Syamtalira Bayu, dan dalam razia tersebut petugas berhasil menemukan berbagai jenis rokok ilegal,” ujar Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara.
Kemudian, rokok-rokok ilegal tersebut langsung disita oleh petugas Bea Cukai Lhokseumawe yang ikut merazia.
Kemudian hari kedua razia di Kecamatan Samudera. Namun, jumlah rokok ilegal yang ditemukan sudah berkurang dibandingkan dengan Syamtalira Bayu.
“Selanjutnya, baru ke Lhoksukon dan Baktiya Barat. Kita menemukan juga berbagai merek rokok ilegal di dua kecamatan tersebut, kemudian langsung disita petugas bea cukai,” katanya.
Total rokok ilegal yang sudah disita tersebut dari empat kecamatan mencapai 1.789 bungkus (178 Slop 9 Bungkus) atau 35.708 batang rokok illegal.(*)