Berita Aceh Utara

Empat Hari Razia pada 4 Kecamatan di Aceh Utara, Bea Cukai Sita 35 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal

“Kita pilih empat kecamatan itu secara acak agar tidak mudah bocor informasi razia tersebut,” ujar Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Adharyadi, SSos

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/JAFARUDDIN
Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara merazia rokok ilegal empat kecamatan di Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Personel Kantor Bea Cukai Lhokseumawe menyita puluhan ribu batang rokok di Aceh Utara saat razia Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara

Razia itu berlangsung selama empat hari mulai 28 sampai 31 Maret 2022, di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Lhoksukon, Samudera, Syamtalira Bayu, dan Baktiya Barat.

Setelah disita, rokok ilegal berbagai merek tersebut sudah diamankan ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe

“Kita pilih empat kecamatan itu secara acak agar tidak mudah bocor informasi razia tersebut,” ujar Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Adharyadi, SSos kepada Serambinews.com, Minggu (3/4/2022).

Dalam razia tersebut, Satpol PP Aceh Utara menurunkan 20 personel dibantu  10 personel dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.

Baca juga: Hp hingga Rokok Ilegal Dimusnahkan Hasil Penindakan Bea Cukai, Heru: Kerugian Negara Rp 90 Juta

“Razia kita awali di Kecamatan Syamtalira Bayu, dan dalam razia tersebut petugas berhasil menemukan berbagai jenis rokok ilegal,” ujar Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara

Kemudian, rokok-rokok ilegal tersebut langsung disita oleh petugas Bea Cukai Lhokseumawe yang ikut merazia. 

Kemudian hari kedua razia di Kecamatan Samudera. Namun, jumlah rokok ilegal yang ditemukan sudah berkurang dibandingkan dengan Syamtalira Bayu. 

“Selanjutnya, baru ke Lhoksukon dan Baktiya Barat. Kita menemukan juga berbagai merek rokok ilegal di dua kecamatan tersebut, kemudian langsung disita petugas bea cukai,” katanya. 

Total rokok ilegal yang sudah disita tersebut dari empat kecamatan mencapai 1.789 bungkus (178 Slop 9 Bungkus) atau 35.708 batang rokok illegal.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved