Berita Jakarta

Indonesia Gratiskan Tarif Impor Kurma dari Palestina

Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif impor kurma dan minyak zaitun

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Cara Iswadi Membudidayakan Kurma, Anggur hingga Buah Tin 

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif impor kurma dan minyak zaitun asal Palestina sebesar 0 persen alias gratis.

Kebijakan tarif impor gratis untuk sejumlah produk asal Palestina tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 53/PMK.010/2022.

Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina.

Kebijakan tersebut ditandatangani Sri Mulyani tertanggal 30 Maret 2022 dan mulai berlaku pada 1 April 2022.

Kurma di Kompleks Masjid Haji Keuchik Leumik Mulai Berbuah, Jumat (5/2/2021)
Kurma di Kompleks Masjid Haji Keuchik Leumik Mulai Berbuah, Jumat (5/2/2021) (SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN)

Dengan adanya aturan tersebut, PMK Nomor 126/PMK.010/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Rincian produk Palestina yang gratis bea masuk Lebih lanjut, rincian produk-produk asal Palestina yang dikenakan tarif impor gratis tercantum dalam lampiran regulasi tersebut.

Disebutkan, tarif impor gratis untuk produk Palestina berlaku bagi sebagian komoditas dengan pos tarif/kode HS 08.04.

Yang termasuk dalam kode HS 08.04 adalah kurma, buah ara, nanas, alpukat, jambu, mangga dan manggis, segar atau dikeringkan.

Hanya saja, dari sederet komoditas tersebut, yang terkena kebijakan tarif impor gratis hanyalah komoditas dengan kode HS 0804.10.00 yaitu kurma.

Baca juga: Apakah Aman Makan Kurma Saat Buka Puasa Bagi Penderita Diabetes? Ini Penjelasan Ahli

Baca juga: Manfaat Luar Biasa Minum Air Jahe Campur Kurma Menurut dr Zaidul Akbar, Bisa Sembuhkan Penyakit Ini

Selanjutnya, tarif impor gratis juga berlaku bagi sejumlah produk yang masuk dalam komoditas dengan kode HS 15.09.

Kode tersebut diperuntukkan bagi minyak zaitun dan fraksinya, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.

Untuk minyak zaitun asal Palestina yang terkena tarif impor gratis adalah sebagai berikut: Minyak zaitun ekstra virgin dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 30 Kg (1509.20.10) Minyak zaitun ekstra virgin lain–lain (1509.20.90) Minyak zaitun virgin (1509.30.00) Minyak zaitun virgin lainnya (1509.40.00).(kompas.com)

Baca juga: Puasa Ramadhan Hampir Tiba, Kenali Jenis-Jenis Buah Kurma dan Khasiatnya Bagi Kesehatan Tubuh

Baca juga: Manfaat Kurma untuk Kesehatan: Turunkan Kolesterol hingga Atasi Insomnia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved