Berita Aceh Tamiang

Komisi I Usulkan Tanah untuk Eks Kombatan Lahan di Kampung Tenggulun Aceh Tamiang

Komisi I DPRA berharap sebagian lahan di Kampung Tenggulun, Aceh Tamiang diproyesikan untuk eks kombatan GAM, tapol/napol

Editor: bakri
Serambinews.com
Tiga anggota DPRA didampingi dua anggota DPRK Aceh Tamiang dan sejumlah warga saat meninjau lahan yang diusulkan untuk eks kombatan GAM, tapol/napol dan korban konflik, Jumat (1/4/2022). Pemerintah Aceh didesak segera memasang PBU, mengingat kawasan ini sebelumnya wilayah Sumatera Utara sebelum lahirnya Permendagri 28/2020. 

KUALASIMPANG - Komisi I DPRA berharap sebagian lahan di Kampung Tenggulun, Aceh Tamiang diproyesikan untuk eks kombatan GAM, tapol/napol dan korban konflik.

Pemerintah Aceh pun didesak segera memasang tapal batas utama di kawasan itu untuk menghindari terulangnya polemik dengan masyarakat Sumatera Utara.

Usulan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRA, T Muhammad Yunus ketika meninjau lokasi tersebut, Jumat (1/4/2022) petang kemarin.

Yunus datang bersama dua anggota Komisi I DPRA lainnya, Ridwan Yunus dan Nuraini Maida.

Wakil Ketua KPA, Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak didampingi rombongan KPA lainnya menyerahkan dokumen nama-nama eks kombatan GAM kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Jalil untuk disertifikasi sebagai penerima kebun sebagaimana perjanjian MoU Helsinki, dalam pertemuan di Ruang Wakil Ketua MPR RI, H Ahmad Muzani Gedung Nusantara III, Kamis (24/3/2022).
Wakil Ketua KPA, Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak didampingi rombongan KPA lainnya menyerahkan dokumen nama-nama eks kombatan GAM kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Jalil untuk disertifikasi sebagai penerima kebun sebagaimana perjanjian MoU Helsinki, dalam pertemuan di Ruang Wakil Ketua MPR RI, H Ahmad Muzani Gedung Nusantara III, Kamis (24/3/2022). (SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM)

Dalam kunjungan ini ketiganya didampingi Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, anggota DPRK Aceh Tamiang Miswanto, Datok Penghulu Kampung Tenggulun Abidin dan sejumlah masyarakat.

Muhammad Yunus menjelaskan usulan yang mereka sampaikan ini sudah sesuai dengan komitmen pemerintah pusat pada saat perjanjian perdamaian disepakati.

Komitmen ini menurutnya dipertegas ketika pihaknya ikut rapat di Kemendagri, beberapa waktu lalu.

“(Lahan untuk eks GAM) itu prioritasnya, karena sudah janji pemerintah pusat saat perdamaian,” kata Yunus.

Dia menyarankan nantinya penerima manfaat ini betul-betul eks kombatan GAM.

Baca juga: Sijudo Lokasi Lahan untuk Mantan Kombatan, Wali Nanggroe Kunjungi Kampung Perkebunan Sungai Iyu

Baca juga: Banyak Keutamaan di Bulan Ramadhan

“Untuk korban konflik dan eks tapol/napol itu ada di Kemenkumham,” ujarnya.

Yunus juga mengimbau Pemerintah Aceh untuk segera memasang pilar batas utama (PBU) di lahan tersebut.

Sebab lahan yang diusulkan itu sebelumnya pernah memicu kontroversial karena diklaim sebagai wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Hari ini kami sudah di sini, di lokasi, melihat langsung.

Untuk menghindari terulangnya kesalahan lalu, seharusnya segera dipanga patok batas,” sarannya.

Untuk itu Komisi I akan memanggil Biro Tapem, Hukum dan Asisten di Setda Aceh.

“Setibanya di Banda nanti, kami langsung panggil mereka, ingatkan lagi soal hal ini,” ujarnya.

Sebelumnya Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Syari mengungkapkan Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara sudah sepakat memasang pilar batas utama (PBU) di perbatasan Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat pada Juni nanti.

Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat pembasan administrasi kewilayahan Aceh dan Sumatera Utara yang dilangsungkan di Kantor Mendagri, Jakarta, Jumat (18/3/2022) lalu.

Syahri menjelaskan, pemasangan PBU ini dilakukan sesuai Permendagri 28/2020.

Baca juga: 3.000 Eks Kombatan akan Terima Kebun, KPA Serahkan Nama-nama ke Menteri ATR

Baca juga: Pidie Jaya Berdayakan Ekonomi Kombatan

Artinya, kawasan yang dulunya masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara akan menjadi bagian Aceh.

Syahri menyebut, patok yang dipasang diperkirakan lebih 60 titik.

Biaya pemasangan ini ditanggung oleh kedua pemerintahan dengan pola ganjl genap.

“Dibebankan kepada Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara, ini sudah disepakati,” jelasnya.

Untuk nomor PBU ganjil, pemasangannya akan dibebankan kepada Pemerintah Aceh, sedangkan PBU bernomor genap menjadi tanggung jawab Pemerintah Sumatera Utara.

Diisukan Warga Sumut Pasang Patok

Masyarakat Aceh Tamiang ikut mendesak Pemerintah Aceh mempercepat pemasangan pilar batas utama di Kampung Tenggulun.

Mereka khawatir bila pemasangan ini tidak segera direalisasikan akan diduduki kembali oleh masyarakat Langkat, Sumatera Utara.

“Kami ada dengar di beberapa titik sudah dipasangi patok sama mereka (warga Sumatera Utara), rencana mau kami cek ke sana,” ujar Jafar, warga Tenggulun.

Jafar mengaku mendapat informasi ini dari sejumlah masyarakat dan juga aparat keamanan yang sudah mengecek ke lokasi.

Dia khawatir bila isu ini benar, bisa memancing amarah masyarakat yang dapat berakibat fatal.

“Kami hormati hukum, tapi mereka terus beraktivitas di situ, harapannya jangan dibiarkan, harus ada tindakan,” kata Jafar.(mad)

Baca juga: Sedia Lahan untuk Eks Kombatan GAM, Bupati Pidie Jaya Terima Anugerah Serambi Awards Tahun 2022

Baca juga: KPA Samudera Pasai Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM di Aceh Utara 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved