Jumat, 15 Mei 2026

Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa Santriwati Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung

Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menerima permintaan banding dari jaksa Kejati Jabar.

Tayang:
Editor: Amirullah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Dok.Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu. 

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung, Banding Jaksa Diterima

Baca juga: Info THR Terbaru, Karyawan yang Baru Kerja 2 Bulan Juga Wajib Dapat THR, Ini Cara Penghitungannya

Baca juga: Haram Hukumnya Membatalkan Puasa karena Alasan Bekerja di Bawah Terik Matahari, Simak Dalilnya

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved