Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa Santriwati Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung
Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menerima permintaan banding dari jaksa Kejati Jabar.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung, Banding Jaksa Diterima
Baca juga: Info THR Terbaru, Karyawan yang Baru Kerja 2 Bulan Juga Wajib Dapat THR, Ini Cara Penghitungannya
Baca juga: Haram Hukumnya Membatalkan Puasa karena Alasan Bekerja di Bawah Terik Matahari, Simak Dalilnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-rudapaksa-13-santriwati-di-kota-bandung-herry-wirawan-saat-mengikuti-sidang.jpg)