Kamis, 7 Mei 2026

Info THR Terbaru, Karyawan yang Baru Kerja 2 Bulan Juga Wajib Dapat THR, Ini Cara Penghitungannya

Karyawan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku.

Tayang:
Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya 

SERAMBINEWS.COM - Bukan cuma karyawan yang sudah bekerja 12 bulan, ternyata karyawan yang baru kerja 2 bulan juga wajib mendapatkan Tunjangan hari raya.

Untuk menghitung jumlah THR yang diterima berikut rumusnya.

Karyawan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku.

Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 Kemnaker, THR wajib dibayarkan secara tepat waktu bagi karyawan yang memenuhi kriteria.

SE itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kriteria itu adalah karyawan telah bekerja selama minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Berikut cara menghitung THR karyawan:

1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Begitu juga dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.

2. Karyawan yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.

Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan bisa menggunakan rumus sederhana, seperti berikut ini: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Contoh cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dengan gaji semisal Rp 3.600.000 per bulan. (Rp 3.600.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 300.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 3.000.000.

Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 3 juta.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved