Jumat, 8 Mei 2026

Info THR Terbaru, Karyawan yang Baru Kerja 2 Bulan Juga Wajib Dapat THR, Ini Cara Penghitungannya

Karyawan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku.

Tayang:
Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya 

Adapun besaran gaji perbulan sesuai dengan kesepakatan antara karyawan baik yang berstatus PWKT dan PWKTT dengan perusahaan yang bersangkutan.

3. Karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian

Adapun bagi karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap menerima THR.

Cara menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian juga sama.

Pertama, karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Kedua, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Besaran THR karyawan ini wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021.

THR jangan dicicil

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tak memberikan keringanak bagi pengusaha untuk mencicil THR.

Dia mengatakan kemudahan bagi perusahaan mengenai pembayaran THR tidak boleh terjadi lagi seperti tahun 2020.

Karena pada tahun itu, lanjut dia, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut justru menurutnya membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda.

"Hari ini, Aspek Indonesia mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziah, memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).

"Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan," sambungnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved