Dituntut 7 Bulan Kasus Penyebaran Berita Bohong, Ferdinand Hutahaean Siapkan Pleidoi Secara Pribadi
Menurut eks politikus Partai Demokrat itu, jaksa dalam putusannya telah memberikan profesionalismenya sebagai penegak hukum.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat Ferdinand Hutahaean menyatakan, menghormati tuntutan tujuh bulan penjara yang dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut eks politikus Partai Demokrat itu, jaksa dalam putusannya telah memberikan profesionalismenya sebagai penegak hukum.
"Jadi terkait dengan tuntutan jaksa, ya kami menghormati profesionalisme, kinerja yang telah dilakukan teman-teman dari jaksa penuntut umum," kata Ferdinand saat ditemui awak media usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Terhadap tuntutan yang dilayangkan jaksa tersebut, Ferdinand menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yakni, Selasa (12/4/2022) pekan depan.
Selain pembelaan dari tim kuasa hukum, dia juga akan menyusun pembelaan secara pribadi.
"Kalau saya pribadi, apa pun nanti keputusan akhirnya saya siap menjalani, dan minggu depan kami akan menyampaikan nota pembelaan.
Saya sendiri akan menyampaikan pleidoi secara pribadi selain dari pembelaan oleh kuasa hukum saya nantinya," tukas dia.
Baca juga: Jalani Sidang, Ferdinand Hutahaean Didakwa Menyiarkan Berita Bohong hingga Memicu Kebencian SARA
Dituntut 7 Bulan Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).
Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer.
Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.
Baca juga: Sepucuk Surat Permintaan Maaf Ferdinand Hutahaean: Tiada Tempat Berlindung kecuali Allah SWT
Dakwaan Jaksa
Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).
"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa membaca surat dakwaan dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).
Adapun jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.
Jaksa menilai, cuitan Ferdinand merupakan perbuatan yang dapat menerbitkan keonaran.
Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.
Baca juga: Setelah Diculik Pasukan Rusia, Wali Kota Motyzhyn Ukraina Ditemukan Tewas Bersama Suami dan Putranya
Baca juga: Artis Cut Memey Tengah Berduka, Ibunda Tercinta Meninggal Dunia
Baca juga: VIDEO - Kekuatan Pasukan Chechnya Tangkap Geng Nazi Azov
Tribunnews.com: Dituntut 7 Bulan Kasus Penyebaran Berita Bohong, Ferdinand Hutahaean Hormati Profesionalisme Jaksa