Fakarich Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terima Aliran Dana Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz
Adapun Fakarich kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa pada Senin (4/4/2022) kemarin.
"Kalau tidak datang dilakukan upaya jemput paksa," kata Gatot.
Saat itu, Fakarich diduga turut menghilanglan barang bukti Indra Kenz terkait kasus Binomo.
Namun, Fakarich akhirnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.17 WIB pada Senin (4/4/2022).
Setelah diperiksa tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, ditemukan dua bukti sehingga Fakarich ditetapkan sebagai tersangka.
"Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan 2 alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," kata Whisnu.
4. Terima aliran dana dari Indra Kenz
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Fakarich diperiksa terkait aliran dana terkait tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz.
"Begini, ini baru informasinya baru adanya aliran dana dari F ke IK," kata Ramadhan melansir Kompas.com.
Namun, Ramadhan belum menjelaskan lebih lanjut mengenai aliran dana tersebut.
5. Fakarich Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memutuskan untuk menahan Fakarich di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dia diduga melanggar pasal terkait judi online, pencucian uang hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
Fakarich disangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Jadwal Lengkap Pencairan THR & Gaji ke-13 PNS, TNI hingga Polri, Berikut Besarannya Sesuai Golongan
Baca juga: Polisi akan Periksa Komedian Inisial M, Diduga Beli Video Syur Dea OnlyFans
Baca juga: Jenazah Wali Kota Motyzhyn dan Keluarganya Ditemukan Dalam Kondisi Tangan Terikat