Jadwal Pencairan THR PNS 2022, Segini Besarannya dan Ketentuan Terbaru

Topik seputar Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menarik perhatian setiap jelang Lebaran, termasuk mengenai THR PNS 2022. THR PNS 2022 kapan cair?

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi THR 

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

  • Eselon VA: Rp 360.000
  • Eselon IVB: Rp 490.000
  • Eselon IVAA: Rp 540.000
  • Eselon IIIA: Rp 1.260.000
  • Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

  • PNS golongan IV: Rp 190.000
  • PNS golongan III: Rp 185.000
  • PNS golongan II: Rp 180.000
  • PNS golongan I: Rp 175.000

Itulah ulasan mengenai kisaran besaran THR PNS 2022, lengkap dengan prakiraan THR PNS 2022 kapan cair berdasarkan pengalaman tahun lalu.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR PNS 2022 Kapan Cair dan Berapa Besarannya?"

Baca juga: Kabar Gembira Bagi PNS, Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, TPP Juga Bakal Cair

Baca juga: Info THR Terbaru, Karyawan yang Baru Kerja 2 Bulan Juga Wajib Dapat THR, Ini Cara Penghitungannya

Baca juga: Bocoran Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Polri hingga TNI, Berikut Rincian Besarannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved