Breaking News

Polisi Khawatir Fakarich Kabur, Pernah Terima Rp 1,9 Miliar dari Indra Kenz

Dalam kasus ini Fakarich diduga sebagai mentor yang turut merekrut Indra Kenz menjadi afiliator Binomo.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kenz dihadirkan polisi saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Bareskrim mencatat ada 40 orang korban kasus Binomo atas tersangka Indra Kenz dengan kerugian korban mencapai Rp 44 miliar. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menahan guru yang merekrut dan mengajari Indra Kesuma alias Indra Kenz di dunia binary option, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Penahanan dilakukan usai Fakarich ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan maraton sejak Senin (4/4/2022) lalu.

Ia ditahan di rutan Bareskrim Polri pada Selasa (5/4) pukul 02.05 setelah dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik. "Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Fakar akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Whisnu menyebutkan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus. Penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatir tersangka bakal melakukan tindak pidana lagi hingga menghilang barang bukti.

"Alasan subjektif, dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," jelas dia. Sementara, alasan objektif adalah karena Fakarich dijerat pasal dengan ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun. Sehingga, polisi dimungkinkan untuk menahan tersangka.

Dalam kasus ini polisi menjerat Fakarich melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan jeratan pasal tersebut, Fakarich terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000," kata Whisnu.

Dalam kasus ini Fakarich diduga sebagai mentor yang turut merekrut Indra Kenz menjadi afiliator Binomo. Fakar juga turut mengajarkan Indra hingga akhirnya bisa menjadi afiliator.

Baca juga: Sidang Perdana Perkara Pria di Aceh Utara Simpan 12 Butir Peluru AK-47, Terdakwa Dilapor Istrinya

Baca juga: Bertambah Dua Pasien Positif Covid-19 di Aceh Besar

Baca juga: Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta Bakal Dapat BLT dari Pemerintah

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa Indra Kenz diduga pernah meminta Fakarich mengajarkannya cara trading di Binomo pada 2019 lalu. Permintaan itu kemudian disetujui Fakarich, asalkan Indra mengikuti kelas private online dengan membayar Rp500 ribu.

"Tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang private kelas online sebesar Rp500 ribu," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan Fakarich dan Indra Kenz diduga memiliki hubungan bisnis. Hubungan bisnis tersebut terkait perusahaan yang dipimpin oleh Indra Kenz. "F dan IK memiliki hubungan bisnis di PT Disotiv Citra Digital dimana IK sebagai direkturnya," jelas Gatot.

Selain itu, Fakarich juga diduga turut menerima uang Rp1,9 miliar dari Indra Kenz.

"Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000," kata Whisnu. Namun Whisnu belum merincikan lebih lanjut mengenai alasan pemberian dana Rp1,9 miliar tersebut.

Baca juga: Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta Bakal Dapat BLT dari Pemerintah

Baca juga: Dugaan Pembantaian di Bucha Ukraina, Juru Bicara Kremlin Sebut Barat Tutup Mata dan Telinga

Baca juga: Ucap Selamat untuk Prajurit Naik Pangkat, Danrem: Yang Akan Diusul Siapkan Diri Hindari Pelanggaran

"Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," jelasnya.

Selain membuka kelas pelatihan Trading Binary Option Binomo, Fakar juga diketahui ikut menjadi afiliator Binomo. Keterlibatannya sebagai afiliator itu setelah ditawari oleh Brian Edgar Nababan yang diketahui sebagai Manager Development Binomo. Bersama Indra Kenz, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"[Fakar] ditawarkan menjadi afiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan," kata Whisnu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved