Kepemilikan Senpi

Sidang Perdana Perkara Pria di Aceh Utara Simpan 12 Butir Peluru AK-47, Terdakwa Dilapor Istrinya

Kasus itu berawal pada 1 November 2021, saat terdakwa ke rumah ibu kandungnya yang juga berdekatan dengan rumahnya, di Desa Lancang Barat, Kecamatan D

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Teks Foto Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara berada di Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. 

Pada 14 November 2021, terdakwa bertengkar dengan istrinya, persoalan rumah tangga.

Saat itu Dahlia mengancam suaminya akan melaporkan ke polisi terkait masalah menyimpan peluru senpi AK-47. Sehari kemudian, Dahlia langsung melaporkan suaminya ke Polsek Dewantara, Aceh Utara.

Humas PN Lhoksukon Muhifuddin kepada Serambinews.com menyebutkan sidang tersebut berlangsung secara online, terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kelas IIB Lhoksukon.

Sidang tersebut dipimpin Arnaini MH didampingi dua hakim anggota Irwandi SH dan Annisa Sitawati SH, serta Panitera Pengganti Amirul Bahri.

“Tadi sidang perdana. Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 12 April 2022 mendatang dengan mendengar keterangan saksi,” ujar Humas PN Lhoksukon.

Dalam kasus itu terdakwa mulai ditahan penyidik pada 16 November 2021 untuk proses penyidikan.

Kini terdakwa juga ditahan oleh hakim dari 30 Maret 2022 sampai 28 April 2022.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved