Breaking News

Berita Aceh Utara

Tudin Dipolisikan Istrinya Karena Simpan 12 Butir Peluru AK-47

Terdakwa menyimpan 12 peluru itu dengan niat terdakwa akan membuat mata cincin dari peluru kaliber senpi AK-47. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Teks Foto Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara berada di Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tudin (36) warga Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara, Aceh Utara pada Selasa (5/4/2022) menjalani sidang perdana dalam  kasus tindak pidana senjata api (senpi) di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara

Sidang perdana tersebut beragenda mendengar materi dakwaan. Terungkap dalam sidang itu ternyata terdakwa dilaporkan ke Polsek Dewantara pada 15 November 2022 oleh istrinya Dahlia dalam kasus kepemilikan senpi. 

Karena sebelumnya terdakwa pernah menyimpan 12 peluru kaliber, senpi AK-47

Materi dakwaan yang dibacakan JPU juga menguraikan kronologis kejadian kasus tersebut. Kasus itu berawal pada 1 November 2021, saat terdakwa ke rumah ibu kandungnya yang juga berdekatan dengan rumahnya, di Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara

Kedatangan Tudin untuk mengambil helm yang terletak di atas lemari. Saat terdakwa ingin mengambil helm, melihat ada sebuah bungkusan plastik yang berat, lalu terdakwa mengambilnya.

Setelah dibuka ternyata berisi amunisi atau peluru yang terbuat dari bahan logam atau besi untuk senpi jenis AK-47 berjumlah 12 butir. 

Terdakwa langsung memanggil dan menanyakan kepemilikan 12 peluru tersebut pada ibunya. Ibu terdakwa menyebutkan, 12 butir peluru kaliber senpi jenis AK-47, kemungkinan milik keponakan terdakwa, KL alias Yun. 

Sebab, kata Ibu terdakwa, pada malam hari sebelumnya KL alias Yun, tidur di rumah, kamar tersebut. 

Saat itu Yun juga menyuruh terdakwa untuk membuang 12 peluru. Namun, setelah perintah ibu kandung terdakwa tersebut tidak diturut terdakwa. 

Malah terdakwa membawa 12 peluru senpi jenis AK-47 ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah ibu kandungnya. 

Terdakwa langsung memberitahukan istrinya, Dahlia soal 12 peluru tersebut. 

Dahlia juga meminta suaminya itu segera membuang 12 peluru tersebut, karena bisa tersandung persoalan hukum. 

Namun, terdakwa malah menyimpan 12 peluru itu dengan niat terdakwa akan membuat mata cincin dari peluru kaliber senpi AK-47

Pada 14 November 2021, terdakwa bertengkar dengan istrinya, persoalan rumah tangga. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved