Berita Aceh Utara

Istri Lapor Suami ke Polisi Gara-gara Simpan 12 Butir Peluru AK-47

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada Selasa (5/4/2022) menggelar sidang perdana kasus tindak pidana senjata api

Editor: bakri
Dok Polres Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal MM, Senin (4/4/2022), memeriksa secara detil senjata api (senpi) milik personel yang berdinas di Polres dan jajaran Polsek di Mapolres setempat. 

Malahan, terdakwa membawa 12 peluru senpi jenis AK-47 ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah ibu kandungnya.

Terdakwa langsung memberitahukan istrinya, Dahlia soal 12 peluru itu milik KL alias Yun.

Dahlia juga meminta suaminya segera membuang 12 peluru karena bisa tersandung persoalan hukum.

Namun, terdakwa malah menyimpan 12 peluru itu dengan niat terdakwa akan membuat mata cincin dari peluru kaliber senpi AK-47.

Pada 14 November 2021, terdakwa bertengkar dengan istrinya gara-gara persoalan rumah tangga.

Saat itu, Dahlia mengancam suaminya akan melaporkan ke polisi terkait masalah menyimpan peluru senpi AK-47.

Sehari kemudian, Dahlia langsung melaporkan suaminya ke Polsek Dewantara, Aceh Utara.

Pemeriksaan Saksi

Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin kepada Serambi, menyebutkan, sidang tersebut berlangsung secara online.

Di mana terdakwa Tudin mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.

Sidang tersebut dipimpin Arnaini MH didampingi dua hakim anggota, Irwandi SH dan Annisa Sitawati SH, serta Panitera Pengganti Amirul Bahri.

“Tadi sidang perdana.

Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 12 April 2022 mendatang dengan mendengar keterangan saksi,” ujar Humas PN Lhoksukon.

Dalam kasus itu, terdakwa mulai ditahan penyidik pada 16 November 2021 untuk proses penyidikan.

Kini, terdakwa juga ditahan oleh hakim dari 30 Maret hingga 28 April 2022 mendatang.(jaf)

Baca juga: Wakapolres Bireuen Periksa Surat dan Kebersihan Senpi Personel

Baca juga: Polisi Kembali Amankan Dua Senpi Perampok, 37 Personel Terima Penghargaan

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved