Berita Politik
KPK Harap Angelina Laporkan Dalang Korupsi Hambalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan narapidana korupsi Wisma Atlet Hambalang, Angelina Sondakh melaporkan pihak lain
Selama tiga bulan ke depan terhitung mulai 3 Maret 2022, Angie menjalani program CMB sebagai klien Pemasyarakatan dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.
Setelah itu, ia akan bebas murni.
Diketahui, Angie selaku anggota DPR masa jabatan periode 2009-2014 disebut menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$2,35 juta dari Permai Group yang sebelumnya telah dijanjikan melalui Mindo Rosalina Manulang.
Suap diberikan agar anggaran yang dialokasikan untuk proyek-proyek pada program pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Group.
Kala itu, Angie adalah Anggota Badan Anggaran dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran dari Komisi X DPR.(cnnindonesia.com)
Baca juga: Setelah Dirinya Bebas, Angelina Sondakh Miris Kini Hukuman Koruptor Makin Ringan
Baca juga: Angelina Sondakh Ungkap Alasan Enggan Bongkar Dalang Korupsi Hambalang, Sebut Keanu Harus Selamat