Selebriti

Manajer Tangmo Nida Terancam Penjara 2 Tahun, Akui Beri Keterangan Palsu ke Penyidik

Polisi sebelumnya memang menargetkan seseorang yang diyakini telah memandu kelima orang di atas kapal tempat aktris itu jatuh hingga tewas.

Editor: Faisal Zamzami
(kolase foto (handover) via TribunSolo)
Artis cantik Tangmo Nida tewas jatuh dari kapal dan temuan noda merah mencurigakan. (kolase foto (handover) via TribunSolo) 

Kompas.com merangkum perkembangan terbaru kasus meninggalnya Tangmo Nida sebagai berikut.

1. Surat penangkapan dikeluarkan

Polisi telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Wisapat Manomairat atau Sand, salah satu dari lima orang yang menaiki kapal bersama Tangmo Nida.

Sand dituduh ceroboh yang menyebabkan meninggalnya Tangmo Nida.

Tuduhan itu merujuk pada kesaksian Sand yang mengatakan saat Tangmo jatuh, dia ada di belakang kapal bersama Tangmo.

Komisaris Polisi Wilayah I Letjen Pol Jiraphat Phumjit mengatakan bahwa pihak pengadilan provinsi Nonthaburi telah menyetujui surat penangkapan tersebut.

2. Tuntutan tambahan untuk pemilik perahu

Selain itu, polisi juga telah mengajukan tuntutan tambahan kepada pemilik perahu Tanupat Lerttaweewit atau Por dan Phaiboon Trikanjananun.

Mereka telah diperika untuk ketiga kalinya dalam kasus tersebut.

Pemilik perahu tersebut didakwa lantaran ceroboh sehingga menyebabkan kematian Tangmo Nida.

Selain itu Kolonel Pol Jaturon Anurakbundit selaku kepala polisi distrik Muang juga berujar ada dua dakwaan tambahan yakni keterangan palsu dan menghancurkan barang bukti.

Pernyataan palsu itu merujuk apakah ada minuman alkohol dalam kapal tersebut atau tidak. Pasalnya ditemukan tiga botol alkohol yang telah dikonsumsi.

3. Hasil otopsi kedua

Pada 31 Maret 2022, Kementerian Kehakiman mengumumkan hasil otopsi kedua Tangmo Nida.

Pengumuman itu dihadiri Sekretaris Kementerian Kehakiman Thanakrit Chitrareerat, bersama Kolonel Polisi Songsak Rak Saksakul, pengacara keluarga Tangmo Decha Kittiwitthayanan, dan dokter forensik Worawee Waiyawut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved